Pungli di Pertamina MOR VI
Tiga Tersangka Kasus Pungli Elpiji Pertamina tak Ditahan
Ia pun membenarkan bahwa pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kendati telah menetapkan tiga tersangka kasus pungli di tubuh Pertamina. Kepolisian Daerah Polda Kaltim tak melakukan penahanan terhadap MI (29), NM (43) dan HT (42).
Dalam penilaian penyidik ketiga pejabat Pertamina tersebut dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri saat ditemui Tribun, Selasa (14/3/2017).
"Memang tersangka itu mesti ditahan? Dari penilaian penyidik, yang bersangkutan kooperatif," kata Nasri.
Kendati demikian, ketiganya diwajibkan lapor secara berkala kepada penyidik selama proses hukum berjalan. "Dua kali seminggu," ujarnya.
Sementara Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Winardi menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti terkait, baik saksi maupun barang bukti yang diamankan.
"Termasuk kami lagi dalami prosedural dan mekanisme di sana (MOR VI Pertamina)," jelasnya.
Ia pun membenarkan bahwa pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
Menurutnya, dalam penilaian subjektif penyidik mereka dianggap kooperatif. Selain itu mereka mendapat jaminan dari legal perusahaan.
"Mereka didampingi Legal dari Pertamina. Yang jelas ada dasar sesuai KUHAP yang kami yakini. Mereka masih kooperatif, dan dijamin tidak bakal melarikan diri," ucapnya.
Pemberitaan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Kaltim menyita uang senilai Rp 100.400.000 dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tubuh Pertamina, Jumat (8/3/2017) lalu.
Baca: Penyidik Sita Uang Sejumlah Rp 104 Juta, Komisi II DPRD Dukung Penindakan Tegas
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Senin (13/3/2017).
Pengungkapan bermula, saat agen distributor wilayah Kaltim dan Kaltara tengah mengantre di MOR VI Pertamina.
Belakangan diketahui mereka berkumpul untuk memeroleh tanda tangan kontrak kuota LPG, yang memang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.