Cukup Tunjukkan Kartu, Anda Bebas Biaya Parkir di Kota Tepian
Sebelum rencana tersebut diterapkan, pola parkir yang ada saat ini masih menggunakan pola lama.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda berencana mengeluarkan produk parkir berlangganan.
Dengan membayar Rp 25 ribu per tahun, pengendara roda dua bisa parkir gratis di sejumlah lokasi yang akan ditentukan melalui Peraturan Walikota (Perwali).
Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah, Kamis (16/3/2017), di ruang kerjanya.
"Kita masih menunggu Perwalinya dulu. Dalam Perwali itu nanti ditegaskan, wilayah mana saja yang masuk parkir berlangganan," kata Ismansyah.
(Baca juga: Dapat Honor dari Dishub, Yatmi Tak Bisa Lagi Tarik Uang Parkir dari Masyarakat )
Dengan membayar Rp 25 ribu di loket-loket yang akan didirikan Dishub, masyarakat akan mendapatkan kartu parkir berlangganan.
"Tinggal tunjukkan kartu itu, maka tidak dipungut biaya parkir. Jika dipungut, berarti pungli (pungutan liar). Laporkan ke kami, akan kami tangkap," tegas Ismansyah.
Sebelum rencana tersebut diterapkan, pola parkir yang ada saat ini masih menggunakan pola lama.
"Sekarang pakai pola lama. Karena masih masa transisi. Warga parkir, kita kasih karcis dan bayar," ungkap Ismansyah.
Ismansyah menargetkan, parkir berlangganan bisa diterapkan paling lambat Juni mendatang. "Target saya paling lambat Juni," tuturnya.
Diketahui, persoalan parkir menjadi problem di Kota Tepian. Nyaris tidak ada titik yang bebas dari juru parkir.
Adagium fotokopi Rp 500, tapi parkir Rp 2.000 sudah sangat familiar di telinga warga Kota Tepian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dishub-samarinda-tinjau-parkir_20170313_143340.jpg)