Dugaan Pungli di TPK Palaran
Satu Tersangka Kasus Pungli TPK Palaran Masih Dikejar, HS Masuk DPO
Namun ia memastikan bahwa penyidik telah melakukan upaya pemanggilan secara tertulis kepada yang bersangkutan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kendati Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran Samarinda, namun satu tersangka belum dapat diamankan penyidik.
Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) berinisal HS masih bebas berkeliaran.
Dua orang tersangka lainnya, Sekretaris Komura berinisal DWH dan Manajer Lapangan PDIP NO alias EL, telah diamankan penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim.
Keduanya pun telah menjalani serangkaian pemeriksaan, bahkan penyitaan beberapa aset.
"Dua ditahan di Markas Brimob (Samarinda), satunya (HS) masih belum," kata Kabid Humas Polda Kaltim. Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Senin (20/3).
Baca: BREAKING NEWS - Pungli di TPK Palaran, Jadi Tersangka, Ketua PDIB Diamankan di Jakarta
Lanjut Ade, saat penyidik ingin melakukan pemanggilan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat (17/3/2017) lalu, yang bersangkutan (HS) tak berada di tempat. Ditengarai HS saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Yang jelas tiga tersangka. Posisi HS belum ditahan karena orangnya belum ada. Dia belum bisa dikatakan melarikan diri atau tidak kooperatif," ungkap Ade Yaya.
Namun ia memastikan bahwa penyidik telah melakukan upaya pemanggilan secara tertulis kepada yang bersangkutan.
"Pasti ada, itu bagian persyaratan admininstrasi penyidikan. Untuk posisinya di mana, kami belum tahu," ujarnya.
Baca: VIDEO - Terkait OTT, Ini Komentar Walikota Samarinda Setelah Jalani Pemeriksaan
"Tapi yang pasti, penyidik melakukan kegiatan pemanggilan merupakan bagian upaya penyidikan yang dilindungi Undang-Undang. Kalau tidak dilindungi itu bagian dari pelanggaran HAM," sambungnya.
Saat ditanya nasib Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang sempat diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik, Ade enggan berkomentar banyak.
"Saat ini yang bersangkutan diperiksa terkait dengan soal SK yang diterbitkan. Apakah dari SK bisa menjadi salah satu unsur perbuatan pidana, kita belum tahu. Masih harus dikaji berdasarkan alat bukti lainnya," bebernya.
Sejauh ini kepolisian masih mempelajari berbagai alat bukti yang ada.
"Yang jelas SK bagian dari legalitas terhadap kegiatan operasi yang dilakukan PDIB," tuturnya. (*)