TOPIK
Dugaan Pungli di TPK Palaran
-
Jafar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Mulai masuk ke Lapas Klas II Samarinda sejak, Sabtu (14/7/2018).
-
Namun, perkembangan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum ajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.
-
Dari informasi yang dihimpun, Heri Susanto alias Abun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
-
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Samarinda, Mohammad Tahrir, sempat berbincang-bincang dengan Jafar.
-
“Saya ini kan orang yang besar dari bawah. Pekerja pelabuhan. Ya disyukuri saja. DImulai lagi dari awal,” katanya.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abun, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
-
"Ya harus dibuktikan, kaitannya dengan pencucian uang itu tadi. Karena di juncto dihubungkan. Itu harus dilihat dakwaannya," tuturnya.
-
Seperti diberitakan, dua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pemerasan dan pencucian uang.
-
Abun yang mengenakan kaus berwarna merah dilengkapi kopiah dengan motif garis berwarna merah-hitam memohon keadilan kepada majelis hakim.
-
Tim penasihat hukum Abun, membacakan berkas pembelaan setebal 50-an halaman dilampiri berkas surat-surat di Pemkot Samarinda.
-
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membeberkan beberapa pertimbangan secara bergantian oleh Jaksa Kamin dan Reza Pahlevi.
-
Kliennya, lanjut Roy, mendapatkan kuasa untuk mengelola lahan itu dan dikerjasamakan dengan Pemkot Samarinda.
-
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa sempat memberikan waktu menunggu beberapa jam.
-
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa.
-
Barang bukti dan tersangka kasus dugaan pungli di TPK Palaran yang menyeret petinggi dua Koperasi yakni Komura dan PDIB diserahkan ke Kejari Samarinda
-
Pelimpahan tersebut adalah untuk kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas Palaran yang melibatkan dua Koperasi yakni Komura dan PDIB
-
Para tersangka langsung diperiksa satu persatu oleh tim jaksa gabungan Kejagung, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda.
-
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Dittipideksus Bareskrim Polri.
-
"Kalau ada yang bilang ini kudeta, itu salah besar. Kami hanya ingin menyelamatkan koperasi yang sudah karam ini"
-
"Harus dipisahkan masalah hukum yang mendera pengurus dengan keberlangsungan organisasi Komura"
-
Di hotel itulah anggota DPRD Samarinda sekaligus Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar ditangkap.
-
Kenapa Gaffar terkesan menghindari proses hukum? Ini kan contoh yang tidak bagus, apalagi posisinya sebagai anggota DPRD
-
Saya sudah tahu tadi siang. Kami luruskan, beliau bukan melarikan diri. Menurut saya di Jakarta, terlalu mudah untuk melarikan diri
-
Tadi malam Jafar (Gaffar) ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian dia berpindah‑pindah," ujar sumber terpercaya kepada Tribun, Senin (24/4/2017)
-
Kendati demikian, Castro menyayangkan sikap Gafar yang cenderung kurang kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka.
-
"Tadi malam Jafar ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian dia berpindah-pindah,"
-
Mantan Ketua KNPI Kaltim itu menyebut sekitar 1.200 buruh menggntungkan hidupnya di Pelabuhan Palaran.
-
Direncanakan, ruko milik sekretaris Komura yang terdapat di jalan Patimura, juga akan disita.
-
Terlebih kamar yang terdapat di rumah tersebut terkunci, dan penghuni rumah tidak memiliki kunci kamar tersebut.
-
Tim Bareskrim yang masuk ke kediaman anggota DPRD Samarinda, sekitar pukul 14.15 Wita itu, akhirnya keluar sekitar pukul 16.00 Wita.