Pemkab Bulungan Akhirnya Menang dalam Sengketa Lahan SD 019 Tanjung Selor
Pasalnya, selain pembangunan yang sudah dimulai menjadi tertunda, ratusan murid SDN 019 yang sekolahnya sudah sempat dibongkar terpaksa menumpang.
Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sengketa lahan lokasi pembangunan SD 019 Tanjung Selor yang ada di Jalan Diponegoro, yang bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya dimenangkan oleh Pemkab Bulungan.
Kepastian ini disampaikan oleh Kabag Hukum Setkab Bulungan Jotam LS kepada Tribunkaltim.co, di kantor DPRD Kabupaten Bulungan, Jalan Ulin, Tanjung Selor, Kamis (23/3/2017) siang.
Salinan putusan dari MA menurutnya sudah diterima Bagian Hukum Setkab Bulungan, baru-baru ini.
Seperti diketahui, terjadi sengketa ini cukup menyita perhatian berbagai pihak.
Pasalnya, selain pembangunan yang sudah dimulai menjadi tertunda, ratusan murid SDN 019 yang sekolahnya sudah sempat dibongkar terpaksa menumpang belajar di sekolah lainnya.
"Sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) keputusannya," ujar Jotam.
Baca: Tindaklanjuti Sengketa Masyarakat dan Perusahaan Kayu, Pertemuan Kembali Digelar di DPRD
Harus diakui kata Jotam, perjalanan kasus ini mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga ke MA, cukup menguras energi dan perhatian.
Dengan demikian, pembangunan gedung sekolah yang sudah 4 tahun tertunda juga sudah bisa kembali dilanjutkan.
"Iya, sudah bisa kembali dilanjutkan pembangunannya," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tiang-pancang-sd-019_20170323_144612.jpg)