Rabu, 6 Mei 2026

Pungli di Pertamina MOR VI

Disinggung Kasus Pungli MOR VI Pertamina, Kapolda Bilang Masa Mau Gunakan Pasal Gregetan?

Namun, masyarakat tak boleh lupa dengan kasus pengungkapan praktik pungli Pertamina sebelumnya.

Tayang:
tribunkaltim.co/muhammad alidona
Penyidik dari Polda Kaltim mengambil sejumlah berkas di di kantor PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI, Jumat (10/3/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus megapungli PTK Palaran Samarinda memang sempat menggegerkan warga Kaltim. Selain nominal yang fantastis, juga melibatkan para penggede Kota Samarinda.

Namun, masyarakat tak boleh lupa dengan kasus pengungkapan praktik pungli Pertamina sebelumnya.

Bak tersapu gelombang dengan munculnya OTT yang dilakukan Bareskrim Poli di Palaran, praktik pungli Pertamina hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Saat dikonfirmasi perihal hal tersebut, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin menegaskan hingga kini proses hukum masih berjalan.

Hal itu diungkapkan usai Kapolda Kaltim beserta jajaran Pejabat Utama lapor SPT Tahunan di Kantor Kanwol DJP Kaltimra, Balikpapan, Rabu (29/3/2017).

"Sudah diproses," ujar jenderal bintang 2 tersebut.

Baca: Tiga Tersangka Kasus Pungli Elpiji Pertamina tak Ditahan

Saat ditanya perkembangan penyidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim, Safaruddin menyatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus, dengan memeriksa 3 tersangka yang tak lain merupakan karyawan MOR VI Pertamina.

Beredarnya kabar tentang peningkatan status salah satu saksi menjadi tersangka yang menyeret nama salah satu agen LPG, Safaruddin tampak dingin menjawab pertanyaan tersebut.

"Itu kan tergantung hasil pemeriksaan 3 orang itu. Masa harus dipaksakan pakai pasal geregetan. Kan tidak. Tergantung pemeriksaan. Saya ndak terlalu ini ya, kan sudah ada penyidik yang punya otoritas dalam pengembangan kasus," bebernya.

Ia menegaskan kepada penyidik agar tak main-main dalam menangani kasus tersebut.

"Intinya masih lanjut. Proses. Saya gak hapal, ngapain saya mau hapal masalah. Tanya sana sama Dirkrimsus," tekannya.

Safaruddin mengaku tak ada kendala berarti dalam proses penyidikan kasus praktik pungli Pertamina. Penyidikan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Ndak ada kendala, jalan saja prosesnya. Kendalanya itu wartawan nanya-nanya terus," ujarnya sambil tertawa menutup perbincangan dengan awak media.

Pemberitaan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Kaltim terus melakukan penyelidikan pasca kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor PT PertaminaMarketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan, Jumat (10/3/2017) lalu.

Polisi telah mencium adanya praktik pungutan liar terkait kuota gas elpiji (LPG). Sebanyak lima orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kaltim. Mereka adalah tiga orang karyawan Pertamina, dan dua agen. Setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MI (29), NM (43), dan HT (42).

Ketiganya merupakan karyawan Pertamina Devisi Gas Domestik (Gasdom). Dari hasil penyelidikan, nama-nama mereka tertera pada amplop yang ditemukan saat OTT.

"Saat melakukan penindakan polisi menemukan beberapa amplop. Saat ditanya terkait amplop tersebut tak bisa dijelaskan pejabat Pertamina," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana kepada Tribun, Senin (13/3/2017) kemarin.

Menurut Ade Yaya, amplop yang berisi uang itu diduga merupakan 'uang pelicin' yang ditujukan kepada pejabat Pertamina oleh para agen.

Baca: Polisi Temukan Amplop Isi Uang, Tiga Karyawan Pertamina Tersangka

Pengungkapan praktik pungli tersebut berawal saat Tim Saber Pungli Polda Kaltim mendatangi Kantor Pertamina Unit VI di ruangan A.22, Jumat (10/3/2017) sekitar 14.00 Wita.

Saat itu para agen distributor wilayah Kaltim dan Kaltara tengah mengantre.

Belakangan diketahui mereka berkumpul untuk mendapatkan tanda tangan kontrak kuota LPG, yang memang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Usai menunjukkan surat tugas pemeriksaan, polisi melakukan penggeledahan dan memintai keterangan kepada sejumlah karyawan Pertamina bagian sales administrasi dan agen.

Bahkan ruangan supervisor sales administrasi dan ruang manager gas domestik turut digeledah.

Hasilnya tim Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang yang diduga merupakan hasil praktik pungli.

Petugas menemukan amplop berisi uang senilai Rp 8 juta di kantong salah satu pejabat sales. Saat ditanya asal usul amplop, yang bersangkutan tak bisa menjelaskan dasar penerimaan amplop tersebut.

"Barang bukti berupa uang tersebut diamankan Tim Saber Pungli Ditkrimsus Polda Kaltim, untuk dilakukan penyitaan.

Baca: Kasus Pungli LPG Pertamina, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Para agen LPG yang mengantre saat dilakukan penggeledahan banyak ditemukan amplop‑amplop berisi uang yang sudah tertera nama‑nama calon penerimanya," beber Perwira melati 3 di pundaknya kepada Tribun.

Dari pengakuan para agen kepada petugas, diduga kuat pemberian amplop tersebut untuk memperlancar pembagian kuota LPG yang direkomendasikan MOR VI Pertamina kepada seluruh agen LPG di Kaltim dan Kaltara. "Total uang yang kami sita Rp 100.400.000," ungkap Ade Yaya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved