Sabtu, 25 April 2026

Mulai April, Warga Siemanggaris tak Perlu Menyeberangi Lautan untuk Urus Buku Nikah

Mereka tak perlu lagi mengeluarkan biaya yang besar untuk biaya transportasi laut, karena KUA Kecamatan Siemanggaris efektif beri pelayanan 1 April.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Buku Nikah 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Warga di perbatasan Republik Indonesia- Malaysia di Kecamatan Siemanggaris, efektif 1 April 2017 sudah bisa mengurus buku nikah tanpa harus ke ibukota Kabupaten Nunukan.

Mereka tak perlu lagi mengeluarkan biaya yang besar untuk biaya transportasi laut, karena Kantor Urusan Agama Kecamatan Siemanggaris efektif memberikan pelayanan pada 1 April.

Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Sayid Abdullah mengatakan, selama ini untuk pelayanan administrasi khususnya pelayanan nikah dan rujuk, warga Kecamatan Siemanggaris masih mengikuti induknya di Kecamatan Nunukan.

“Terhitung sejak tanggal 1 April 2017, kini masyarakat Kecamatan Siemenggaris sudah tidak perlu jauh-jauh lagi hingga menyeberang lautan dan mengeluarkan biaya transportasi yang besar hanya untuk mengurus pencatatan administasi pernikahan,” ujarnya, Minggu (2/4/2017).

Baca: VIDEO – Buku Nikah Warga Yang Akan Menikah Rusak Akibat Banjir Melanda KUA Tanjung Selor

Sayid menyebutkan, Kecamatan Siemanggaris telah memiliki Kantor Urusan Agama sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 727 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kantor KUA Tahun 2016.

“Sesuai janjinya, Kepala Kemenag Kabupaten Nunukan mengantarkan langsung pejabat KUA yang bertugas di Kecamatan Siemanggaris.

Beliau mengantarkan langsung bersama Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara untuk bertugas pertama kalinya di Kecamatan Siemanggaris,” ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan HM Shaberah mengatakan, dengan penunjukan Muhammad Yusri sebagai Pejabat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siemanggaris, masyarakat setempat tidak perlu lagi ke Nunukan.

Baca: Kemenag Sulit Hubungi Travel Dua Jamaah Umroh Balikpapan yang Ditahan Polisi Arab Saudi

“Cukup datang ke Kantor Camat Siemanggaris di mana Kepala KUA yang baru berkantor sementara untuk melayani masyarakat.

Karena Kepala KUA belum memiliki kantor permanen jadi masih numpang di kantor kecamatan,” katanya.

Dia mengatakan, Kepala KUA bukan hanya melayani nikah dan rujuk bagi masyarakat. Tetapi juga melayani pembinaan keagamaan di kecamatan, pelayanan zakat, wakaf dan perhajian.

“Jadi bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi silahkan ke Kantor KUA,” ujarnya.

Baca: Pak, Bagaimana Cara Mengurus Akta Kelahiran tanpa Ada Buku Nikah Orangtua?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved