Warta DPRD Kutai Timur

Komisi A Siap Laporkan Perubahan Tata Tertib DPRD Kutim

Perubahan tata tertib DPRD Kutim, menurut Arfan, beranjak dari usulan dan penyesuaian peraturan-peraturan yang baru.

TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Pembahasan perubahan tata tertib DPRD Kutim dipimpin Ketua BP2D, Mastur Djalal didampingi Ketua Komisi A, Arfan dan Sekretaris Agusriansyah Ridwan 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA -  Pembahasan perubahan tata tertib DPRD Kutai Timur nomor 8 tahun 2014 oleh Komisi A yang diketuai Arfan dengan sekretaris Agusriansyah Ridwan, akhirnya rampung.

Pada pertemuan yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), Mastur Djalal, di ruang rapat panel, Selasa (11/4/2017), tinggal pembahasan soal pasal 156 yang berjalan sedikit alot.

Pasal tersebut memperjuangkan dana perjalanan dinas bagi para tenaga ahli maupun dewan pakar saat mendampingi anggota DPRD Kutim melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.

Namun, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, baik dari kalangan DPRD Kutim, juga sekretaris DPRD, Suroto, akhirnya pasal 156 lebih ditekankan pada pemberian dana perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku dengan besaran diatur oleh Sekretaris DPRD.

“Maksudnya, kalau memang regulasinya di pemerintah daerah ada tentang pemberian perjalanan dinas bagi tenaga kontrak yang merupakan tenaga ahli di DPRD, bisa diberikan. Kalau memang tidak ada, kita juga tidak mau melanggar aturan. Makanya ditambahkan kalimat sesuai ketentuan. Karena itu kewenangan pemerintah daerah melalui APBD,” kata Arfan.

Perubahan tata tertib DPRD Kutim, menurut Arfan, beranjak dari usulan dan penyesuaian peraturan-peraturan yang baru.

Di antaranya, peraturan yang mendasar dalam UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah RI nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Ada empat poin yang berubah dari tata tertib lama. Yakni, perubahan penyebutan nama (nomenklatur) alat kelengkapan Badan Legislasi Daerah (Balegda) menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D).

Kemudian ada pula perubahan pembidangan tugas/komposisi kemitraan Komisi A, B, C dan D bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Hal ini diakibatkan adanya perubahan nama, penggabungan, dan penarikan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan peraturan perundangan yang baru,” ujar Arfan.

Perubahan lain, lanjut Arfan, adalah klausul atau penambahan pasal tentang tata cara perubahan tata tertib dan klausul tentang tugas dan fungsi tenaga ahli yang ditambahkan dalam pasal 156, tentang adanya uang perjalanan dinas bagi tenaga ahli yang ikut mendampingi kunjungan kerja anggota DPRD.

“Usulan perubahan lainnya, tentang pleno dalam ketentuan umum dan penambahan kata hukum untuk Komisi A pada pasal 54, menjadi hukum dan pemerintahan,” ujar Arfan.

Perubahan tata tertib tersebut, menurut Arfan, sudah siap dilaporkan ke Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi dan dilanjutkan untuk penentuan waktu paripurna tentang perubahan tata tertib tersebut.

“Perubahan tata tertib ini mendesak untuk segera diparipurnakan. Setelah ini, kami melapor ke Ketua DPRD dulu, kemudian ditentukan waktu untuk paripurna,” kata Arfan. (advertorial/sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved