Pilkada DKI Jakarta
Masuk Masa Tenang, Bawaslu Imbau Jangan Ada Lagi Deklarasi Dukungan
"Maka imbauan kami, selesaikan semua deklarasi sebelum masa tenang," ujar Susanti.
TRIBUNKALTIM.CO - Para pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diimbau tidak menggelar deklarasi dukungan terhadap pasangan calon selama masa tenang pada 16-18 April 2017.
Larangan juga diberlakukan meskipun dalam kegiatannya tidak menyertakan atribut atau foto pasangan calon.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, dalam diskusi bertajuk "Pilkada Sehat dan Demokratis" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2017).
"Deklarasi dan lain-lain itu kan mengarah kepada kampanye," kata Mimah.
"Maka imbauan kami, selesaikan semua deklarasi sebelum masa tenang,"
Selain deklarasi dukungan terhadap paslon, lanjut Mimah, kegiatan bazar yang digelar oleh pasangan calon, tim kampanye atau simpatisannya juga tidak diperbolehkan.
Alasannya sama dengan deklarasi, yakni karena kegiatan tersebut termasuk kegiatan serupa kampanye.
"Kegiatan bazar-bazar sebagai salah satu metode kampanye tidak boleh dilakukan lagi," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika pasangan calon melakukan kegiatan tersebut selama masa tenang hingga pemungutan suara.
Adapun waktu pemungutan dan penghitungan suara pilkada DKI Jakarta dilaksanakan pada 19 April 2017.
Dua pasangan calon yang bersaing dalam pemungutan suara pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, yakni pasangan calon nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan calon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan- Sandiaga Uno. (Kompas.com)