Pilgub DKI Jakarta

Tepat Hari Pencoblosan 19 April, Tamasya Al Maidah juga Akan Digelar

Saat warga Jakarta akan menggunakan hak pilihnya pada 19 April 2017 mendatang, agenda Tamasya Al Maidah digelar.

Warta Kota/Gopis Simatupang
Suasana pencoblosan ulang di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Pancoran, Minggu (19/2/2017). 

Polisi sebelumnya sudah memperingatkan akan bertindak tegas apabila Tamasya Al Maidah tetap digelar.

"Polisi dengan kewenangan yang ada mencegah potensi konflik atau keributan sesuai UU yang ada," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana.

Suntana mengatakan, pihaknya akan menelusuri siapa orang-orang yang memberikan imbauan agar masyarakat dari luar Jakarta datang untuk mengamankan setiap TPS selama pemungutan suara digelar.

"Jadi kami telusuri siapa yang beri imbauan itu, kami juga imbau masyarakat nggak perlu datang. Pengamanan kami jaga dengan kerja sama instansi terkait," katanya.

Iriawan mengantongi informasi dari laporan pendukung pasangan calon yang maju pada Pilkada DKI. Mereka menyampaikan, adanya indikasi untuk mengintimidasi pemilih.

"Indikasi ini ada sehingga kami perlu mengambil langkah," ujar Iriawan.

Berdasarkan perkembangan dinamika keamanan di lapangan, maka disampaikan kepada masyarakat untuk tidak ada yang mencoba melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan untuk memilih atau tidak memilih pasangan tertentu dengan cara apapun.

"Apabila ada yang mencoba melakukan intimidasi, paksaan dan ancaman terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan maka akan dilakukan penegakkan hukum secara tegas," ujar Iriawan.

Iriawan ingatkan kepada mereka yang akan melakukan intimidasi, pengancaman dan pemaksaan dapat dipersangkakan.

Sebab ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Di mana mereka yang mengintimidasi akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 182 a berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling banyak 72 bulan atau 6 tahun.

Sementara Pasal 178 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan.

Iriawan juga mengingatkan untuk tidak berpolitik uang. Pasal 187 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Tidak Digembosi
Pada aksi 313 yang digelar pada 31 Maret 2017 lalu jumlah pesertanya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Salah satu panitia aksi tersebut, Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo mengatakan hal itu antara lain dikarenakan adanya penggembosan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved