Kamis, 30 April 2026

Belum Terima Laporan soal Guru Indisipliner, Inspektorat Belum Bisa Bergerak

Dimulai dari laporan indisipliner yang masuk dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Tayang:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Pelajar SMA Negeri 12 menyalami gurunya saat memperingati Hari Guru Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-70 PGRI di lapangan upacara SMAN 12, Jalan Sekejati, Kota Bandung, Rabu (25/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan, Najamuddin mengaku belum menerima laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Nunukan, terkait sejumlah guru indispliner yang diusulkan untuk dipecat.

“Belum ada penyampaian ke kami. Lewat lisan juga belum,” ujarnya, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Jaya Martom, memastikan, ada tiga guru yang segera diberhentikan dengan tidak hormat. Ketiganya dilaporkan tidak melaksanakan kewajibannya dan banyak melakukan pelanggaran.

Ironisnya, selama setahun ketiganya tetap menerima gaji. Selain ketiganya, masih ada seorang guru lagi yang sedang diproses laporannya ke Inspektorat Kabupaten Nunukan.

‘’Ada tiga orang yang malas. Setahun lebih tidak turun mengajar. Saya laporkan, minta agar Inspektorat segera mengeluarkan rekomendasi pemecatan. Ada lagi satu orang sedang kami proses juga untuk segera dilapor ke Inspektorat,’’ ujarnya, Kamis (30/3/2017).

Dia mengungkapkan, guru-guru yang diusulkan untuk dipecat itu masing-masing Yunus Tandi guru di SMP Negeri 3 Nunukan, Rotok Sanga guru di SKB Nunukan, dan Kalpianus guru di SD Negeri 8 Lumbis Ogong.

“Suriyanti binti Jupri guru SMP Negeri 1 Sebatik Tengah, masih dalam proses pelaporan ke Inspektorat,” ujarnya.

Najamuddin menjelaskan, proses pemecatan bagi guru indisipliner butuh rangkaian proses yang panjang. Dimulai dari laporan indisipliner yang masuk dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Pada tahap ini Dinas Pendidikan berkewajiban untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima. Dinas Pendidikan harus mengecek secara teliti alasan seorang guru indisipliner dan hasil penelusuran tersebut akan dilampirkan pada berkas yang dikirim ke Inspektorat,” ujarnya.

Setelah masuk ke Inspektorat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan khusus kepada terlapor termasuk melakukan investigasi di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat akan mengeluarkan rekomendasi kepada Tim Hukuman Disiplin.

‘’Tim ini nanti yang akan menentukan hukumannya. Tetapi sejauh ini belum ada penyampaian resmi. Cuma dengar-dengar saja ada guru diusulkan pemecatan,’’ katanya.

Dia memastikan, Inspektorat tidak akan bertindak sebelum ada laporan yang masuk baik dari sisi pengawasan ataupun rekomendasi terhadap pegawai negeri sipil bermasalah.

Apalagi jika menyangkut pemeriksaan khusus, seperti kasus empat guru indisipliner itu. Kasus ini merupakan pemeriksaan khusus.

“Jika tidak ada laporan resmi yang masuk dari Dinas Pendidikan sebagai dasar Inspektorat melangkah, maka proses kasus dimaksud belum bisa dilakukan,” ujarnya.

Berbeda jika laporan yang masuk ke Inspektorat berasal dari masyarakat. Pihaknya terlebih dahulu meminta izin kepada Bupati lalu meminta surat tugas untuk menindaklanjuti laporan dimaksud.

“Sedangkan jika laporan berasal dari SKPD, maka Inspektorat memiliki kuasa penuh untuk melakukan pemeriksaan sampai rekomendasi keluar,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved