Dugaan Pungli di TPK Palaran

Dalam Situasi Ini, Ketua Komura Bisa Diberhentikan dari DPRD Samarinda

Kendati demikian, Castro menyayangkan sikap Gafar yang cenderung kurang kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rafan Dwinanto |
Handover
Tersangka kasus mega pungli Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran dijemput paksa penyidik Bareskrim Mabes Polri di salah satu hotel di Kawasan Cakung, Jakarta, Minggu (23/4/2017) malam kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemberhentian sementara waktu, terhadap Anggota DPRD Samarinda, Jaffar Abdul Gaffar belum bisa dilakukan.

Diketahui, Anggota Komisi II DPRD Samarinda ini tersangkut kasus megapungli yang melibatkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Samudra Sejahtera (Komura), yang dipimpinnya.

"Problemnya, status JAG masih dalam status tersangka. Pemberhentian sementara baru bisa dilakukan jika statusnya sudah terdakwa. Ini diatur dalam ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemda jo. Pasal Pasal 110 ayat (1) PP 16/2010 tentang pedoman Tatib DPRD," kata Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Senin (24/4/2017).

Status terdakwa ini, kata Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah,  untuk dua kategori kasus yakni, perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, atau perkara tindak pidana khusus.

"Klausul dalam pasal-pasal itu untuk menjamin pelaksanaan asas praduga tak bersalah (presumption of inncocent). Jika sudah putusan inkracht atau tetap dari pengadilan, baru bisa diberhentikan secara permanen melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu).

Kendati demikian, Castro menyayangkan sikap Gafar yang cenderung kurang kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Cuma yang sayangkan, kenapa Gafar terkesan menghindari proses hukum dengan tidak mengindahkan panggilan penyidik? Ini kan contoh yang tidak bagus, apalagi posisinya sebagai anggota DPRD," sebutnya. 

Menurut Castro, seharusnya Gafar tidak perlu menghindari panggilan penyidik.

"Jika Gafar merasa tindakannya benar, jalani aja proses hukum sebaik-baiknya. Tidak perlu kucing-kucingan begitu. Justru memberikan stigma kalau yang bersangkutan memang bersalah," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved