Minggu, 26 April 2026

Kepergok Warga Lagi Bongkar Motor Korban, Deby Akhirnya Masuk Bui

Saat itu ia bersama rekannya yang kini menjadi buronan polisi diduga melancarkan aksi curanmor di kawasan Jalan Tol Kilometer 13, Kariangau.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat sejak, Sabtu (22/4/2017) lalu untuk diproses hukum lebih lanjut. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Deby Surahman (24) harus menerima kenyataan mendekam di balik jeruji penjara.

Warga Sungai Nangka Balikpapan Selatan tersebut kepergok tengah membongkar motor oleh calon korbannya sendiri, Sabtu (22/4/2017) sore.

Saat itu ia bersama rekannya yang kini menjadi buronan polisi diduga melancarkan aksi curanmor di kawasan Jalan Tol Kilometer 13, Kariangau, Balikpapan Barat.

Motor matic dengan nomor polisi KT 4671 ZJ terparkir di halaman rumah korban.

Pelaku yang melintas dengan menggunakan motor, berhenti tak jauh dari lokasi kejadian.

Mereka berdua membawa beberapa alat mekanik, lalu membongkar motor sasarannya. Namun apa lacur, belum selesai menyelesaikan aksinya keduanya kepergok sang pemilik motor.

Korban yang diketahui bernama Masjan (47) kemudian langsung berteriak. Bersama warga sekitar korban berhasil menangkap Deby, kendati demikian rekan pelaku berhasil lepas dari kejaran warga.

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi. Tak lama berselang Panit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Sariaji bersama tim opsnal bergerak ke lokasi kejadian, lalu mengamankan pelaku.

"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Senin (24/4/2017) sekitar 15.00 Wita.

Terpisah saat diwawancarai pelaku, Deby (24) mengaku tak mengetahui motor yang dibongkarnya pada saat kejadian milik korban. Ia mengira motor yang bannya sempat mereka lepas tersebut milik rekannya yang saat ini buron.

"Saya cuma nemani teman saya itu pak. Ngantar ke Kilometer 13. Dia (rekannya) memang mekanik. Pas saya bongkar gear box, datang yang punya motor. Saya ndak tahu apa-apa, kaget dan diam aja. Teman saya itu langsung lari ke belakang," keluhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved