Antisipasi Gejolak, Pemkot Pastikan Cabut Izin THM yang Beroperasi Selama Ramadhan
THM seperti diskotek, lokalisasi, maupun panti pijat, menurut Hermanto, wajib tutup. Sementara kafe tenda, tempat biliar, serta warnet,
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.Co, SAMARINDA - Sanksi pencabutan izin menanti para pengusaha tempat hiburan malam (THM) nakal, yang beroperasi saat Ramadhan.
Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Samarinda, Hermanto, usai memimpin rapat penutupan THM jelang Bulan Puasa, di Balaikota, Rabu (3/4/2017).
Menurut Hermanto, tahun-tahun sebelumnya, sanksi yang diberikan kepada THM nakal, hanya berupa teguran.
"Pada prinsipnya larangan THM beroperasi di Ramadhan, sama seperti tahun-tahun lalu. Yang membedakan dengan tahun ini, sanksinya kita pertegas," kata Hermanto.
Ketegasan tersebut diambil Pemkot, guna mengantisipasi aksi sweping oleh kelompok masyarakat, saat Ramadhan. "Jadi jangan coba-coba. Ini bahaya," tegas Hermanto.
THM seperti diskotek, lokalisasi, maupun panti pijat, menurut Hermanto, wajib tutup. Sementara kafe tenda, tempat biliar, serta warnet, masih dipertimbangkan agar bisa beroperasi di jam-jam tertentu.
"Kalau biliar mungkin malam setelah taraweh bisa. Begitu juga warnet, malam bisa buka sampai pukul 22.00. Kalau kafe tenda juga bisa, tapi tidak boleh pakai musik," urai Hermanto.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/plt-sekda-samarinda-hermanto_20170330_001744.jpg)