Sabtu, 18 April 2026

Warta DPRD Kutai Timur

DPRD Sosialisasi Perda Minol dan Tata Ruang, Warga Usul Penjualan Obat Batuk dan Lem Dibatasi

Tapi penyalahgunaan obat batuk dan minuman berenergi serta lem yang marak di kalangan pelajar SD dan SMP.

TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Jajaran DPRD Kutim tengah gencar melakukan sosialisasi dua Perda yang baru disahkan, yakni Perda tentang Minuman Beralkohol dan Perda tentang Tata Ruang. Seperti yang dilakukan di desa Singa Gembara, Rabu (26/4/2017) lalu dan desa Sangatta Utara Jumat (28/4/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sepekan belakangan ini, DPRD kabupaten Kutai Timur tengah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan belum lama ini. Yaitu, Perda tentang minuman beralkohol dan Tata Ruang Daerah.

Seperti yang digelar di Balai Desa Sangatta Utara, Jumat (28/4/2017), oleh anggota DPRD Kutim, Sayyid Anjas dari Partai Golkar, Agus Aras dari Demokrat, Herlang Mappatiti dari Hanura dan Hasbulah dari PPP.

Mereka memaparkan isi perda minol dan tata ruang di hadapan masyarakat desa Sangatta Utara serta beberapa pengusaha cafe dan pemilik toko serba ada di wilayah Sangatta.

“Perda Minol mengatur tentang peredaran minol di kabupaten Kutai Timur. Ada tempat-tempat tertentu yang boleh menjual dan ada sanksi juga yang diberikan bagi mereka yang nekat menjual padahal tidak ada izin memasarkan,” ungkap Agus Aras.

Namun lebih dari itu, permasalahan yang mengemuka justru bukan soal peredaran minol.

Tapi penyalahgunaan obat batuk dan minuman berenergi serta lem yang marak di kalangan pelajar SD dan SMP.

Warga mengusulkan ada pembatasan penjualan terhadap produk yang kerap disalahgunakan tersebut.

Menurut Agus Aras, masalah tersebut sudah dibahas di DPRD Kutim, terutama di jajaran Pansus Perda Minol.

Namun mental lagi, karena obat batuk yang kerap disalahgunakan masuk dalam katagori obat yang dijual bebas. Begitu juga minuman berenergi dan lem. Keduanya bukan termasuk minuman beralkohol dan barang yang dijual terbatas.

“Yang lagi tren, bukan minol dan narkoba di kalangan anak-anak kita. Tapi obat batuk merek tertentu, lem, dan minuman berenergi. Kami di DPRD sedang membahas tentang aturan batas umur pembeli produk-produk tersebut. Apakah nanti akan ada imbauan ke warung dan toko, agar hanya melayani pembeli produk-produk yang mudah disalahgunakan tersebut pada orang dewasa saja, minimal 18 tahun ke atas,” timpal Hasbullah.

Sebelumnya, kegiatan yang sama juga digelar Wakil Ketua DPRD Kutim, Yulianus Palangiran bersama Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim, David Rante di kantor Desa Singa Gembara, kecamatan Sangatta Utara, Rabu (26/4) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, David Rante, menjelaskan perlunya pengaturan dan batasan dalam penjualan minuman beralkohol (minol) melalui Peraturan Daerah (Perda). Tujuan utamanya, agar menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

Melalui Perda Pemda Kutim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, penegakan hukum ini perlu didukung oleh publik luas.

"Saya kira semua peserta yang hadir tadi sudah sepaham dan menyetujui bahwa hari ini perlu diatur dan ditertibkan. Tapi intinya adalah Perda ini kita harapkan agar didukung semua pihak, terutama dari masyarakat itu sendiri," ujar David. (advertorial/sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved