Pelaku Halangi Istri Berangkat Kerja, lalu Pukul Kepala dan Punggungnya
Awal mula kejadian itu, berawal saat korban hendak berangkat kerja, saat itu pelaku bernama Rinaldi menghalang-halangi korban keluar rumah untuk kerja
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku diamankan, setelah istrinya melaporkan ada tindakan penganiayaan yang dilakukan suaminya.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (5/5) kemarin pagi, sekitar pukul 08.00 wita, di kediaman pasangan suami istri itu di jalan Lambung Mangkurat, gang Masjid, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
"Laporannya masuk hari jumat (5/5/2017) dan langsung kami tindak lanjuti laporan itu, dan kita berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 wita, di rumah pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Sabtu (6/5/2017).
Baca: BREAKING NEWS - Sebulan Buron Kasus KDRT, Guru Honorer di Soppeng Ini Ditangkap di Balikpapan
Baca: Brad Pitt Terjerat Kasus Penganiayaan Anak
Lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan korban atas nama Nur Maya Wati.
Awal mula kejadian itu, berawal saat korban hendak berangkat kerja, saat itu pelaku bernama Rinaldi menghalang-halangi korban keluar rumah untuk bekerja.
Setelah itu terjadi cekcok antar keduanya, yang dilanjutkan dengan aksi pemukulan terhadap korban di bagian kepala dan punggung, yang mengakibatkan korban mengalami memar-memar.
"Jadi, saat korban hendak berangkat kerja, dihalangi sama pelaku, dari situlah awal mula terjadi tindak kekerasan terhadap korban," tuturnya.
"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih kami mintai keterangan, terkait penyebab pelaku menghalangi korban untuk bekerja," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaku-kdrt_20170506_190053.jpg)