Minggu, 19 April 2026

Aksi Pedofilia Internasional di Kukar

BREAKING NEWS - Pelaku Pedofil Sebarkan Video ke 25 Grup Internasional Sejak 2015

"Tersangka menyetubuhi korbannya saat tidur jadi kondisi tidak sadar," kata Joko dalam siaran pers di Mapolres Kukar, Senin (8/5/2017).

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/rahmat taufiq
Wakapolres Kukar Kompol Andre Anas didampingi Kompol Joko Handono, Kanit I Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti sebuah laptop dan 3 unit telepon seluler yang digunakan untuk membuat video aksi pedofilnya 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pelaku pedofil, DA (41), yang diduga terlibat jaringan internasional ditangkap di kawasan Kembang Janggut, Minggu (7/5/2017) sore.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kukar.

DA (41), pelaku pedofilia, melakukan hubungan persetubuhan dalam kurun waktu 12 tahun.

DA, tersangka pedofilia, merekam aksi persetubuhannya lewat kamera ponsel miliknya.

Ia menyetubuhi 2 orang korban, yakni anak perempuannya, De (17) dan keponakannya, Dl (11).

Baca: BREAKING NEWS - Pelaku Pedofilia Itu Nodai Anak dan Keponakannya Sendiri Selama 12 Tahun

Baca: VIDEO – Mengerikan, Pelaku Pedofilia Ini Lakukan Perbuatannya Live dengan Skype dan WhatsApp

Lalu dia menyebarkannya lewat Grup WhatsApp Internasional yang beranggotakan kumpulan para pedofil seluruh dunia.

Ditanya apakah tersangka ada indikasi jual-beli video, Kanit I Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kompol Joko Handono mengatakan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut.

Menurut Joko, kasus ini tergolong pertama kali dengan modus menggunakan Skype.

"Tersangka menyetubuhi korbannya saat tidur jadi kondisi tidak sadar," kata Joko dalam siaran pers di Mapolres Kukar, Senin (8/5/2017).

Baca: Jaringan Pedofilia Belum Terendus, Kapolres: Orangtua Harus Ajarkan Edukasi Seks pada Anak

Baca: Disdik Kukar Layangkan Surat ke BKD Soal Status Guru Pedofilia

Tersangka diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kembang Janggut sat berboncengan dengan anaknya yang tak lain salah satu korban.

"Saat itu tersangka yang boncengan dengan anaknya kita tangkap di jalan sedang mengarah ke rumahnya," ujarnya.

Tersangka akan dikenakan Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun.

"Tersangka juga dikenakan UU Perlindungan Anak," ucap Joko. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved