Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi
Ditetapkan Jadi Tersangka, Firza Husein Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan
Azis berpendapat, seharusnya pihak kepolisian mencari penyebar dan pelaku yang merekayasa foto ataupun percakapan berkonten pornografi itu.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengacara Firza Husein mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penetapan kleinnya sebagai tersangka dalam kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Menurut pengacara Firza, penetapan tersangka terhadap kliennya itu keliru. Sebab, dalam kasus ini, pengacara meyakini Firza merupakan korban fitnah.
"Iya, ke arah sana (praperadilan)," ujar pengacara Firza, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2017) malam.
Azis berpendapat, seharusnya pihak kepolisian mencari penyebar dan pelaku yang merekayasa foto ataupun percakapan berkonten pornografi itu.
Baca: Kepada Polisi Kak Emma Akui Firza Kerap Curhat Soal Rizieq Shihab
Baca: Datang ke Polda Metro Jaya, Firza Husein Enggan Tanggapi Pertanyaan Wartawan
Ia menyesalkan langkah kepolisian yang malah menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa mencari siapa penyebarnya.
"Itu dia menjadi tanda tanya. Menurut saya, hal itu tidak sangat sulitlah (mencari penyebar) dibandingkan menetapkan (Firza) tersangka yang sebenarnya menjadi korban," kata Azis.
Ia mengaku masih mendampingi Firza diperiksa pada Selasa malam itu. Dia belum tahu apakah penyidik memutuskan untuk menahan Firza atau tidak.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dan Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Baca: Inafis Bareskrim Polri Pastikan Foto Syur Firza Husein Bukan Rekayasa
Baca: Polisi Bongkar Percakapan Intens Habib Rizieq dengan Firza Husein, Begini Isinya!
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma". Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Akhdi Martin Pratama)