Berita Nasional Terkini

44 Uang Rupiah Dicabut BI dan Tak Berlaku 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran

Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah dari peredaran pada tahun 2025. 

bi.go.id
UANG RUPIAH DITARIK - Uang kertas rupiah Rp 10.000 Tahun Emisi 1979 dan uang logam Rp 2 Tahun Emisi 1970. Keduanya merupakan uang rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan dinyatakan tidak berlaku. (bi.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah dari peredaran pada tahun 2025. 

Total ada 44 jenis uang, baik kertas maupun logam, yang dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan mata uang nasional yang rutin dilakukan BI untuk menjaga kualitas, keamanan, dan efisiensi sistem pembayaran di Indonesia.

Meski sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: 13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI dan Tak Berlaku Tahun 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran

Secara umum, uang Rupiah terdiri dari dua bentuk: uang kertas dan uang logam.

Uang kertas dicetak dalam lembaran berbahan khusus yang menyerupai kertas, memuat gambar tokoh nasional, lambang negara, dan fitur keamanan seperti benang pengaman atau watermark.

Sementara uang logam dibuat dari bahan logam seperti nikel atau aluminium, dan biasanya digunakan untuk transaksi bernilai kecil.

Karena perbedaan bahan dan nilai, masa edar serta tingkat kerusakan kedua jenis uang ini juga berbeda, sehingga BI memiliki pertimbangan tersendiri dalam mencabut masing-masing pecahan.

Pencabutan uang dilakukan karena berbagai alasan, seperti usia edar yang sudah terlalu lama, tingkat kerusakan fisik yang tinggi, atau kebutuhan untuk mengganti desain dan meningkatkan fitur keamanan.

Selain itu, BI juga mempertimbangkan efisiensi dalam distribusi dan penggunaan uang di masyarakat.

Uang yang sudah dicabut tidak lagi sah digunakan dalam transaksi, tetapi masih bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia selama maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.

Tempat Penukaran Uang yang Dicabut

Penukaran uang yang sudah tidak berlaku dapat dilakukan di dua lokasi resmi:

KPBI: Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
KPw BI DN: Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (di berbagai kota)

Namun perlu diperhatikan, masa penukaran di KPw BI DN biasanya lebih pendek dibandingkan di KPBI Jakarta.

Daftar Uang Rupiah yang Dicabut dan Tak Berlaku di Tahun 2025

Uang Kertas

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved