Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

Firza Husein Ditetapkan Sebagai Tersangka, Keluarga Cuma Pasrah dan Berdoa

Menurut adik Firza, Fifi Husein, pihak keluarga menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pihak keluarga mengaku pasrah terhadap penetapan tersangka Firza Husein.

Menurut adik Firza, Fifi Husein, pihak keluarga menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.

"Ini tentunya polisi yang lebih paham apakah sudah cukup alat bukti. Kami serahkan ke polisi," ujar Fifi kepada Tribunnews.com.

Namun pihak keluarga menyayangkan hal ini, karena menurutnya Firza tidak mungkin membuat foto telanjang.

Baca: Pengakuan Firza Husein, Ponsel Memang Miliknya tapi Foto Bugil Itu Bukan Dirinya

"Menyayangkan bahwa hal tidak benar, tapi sebagai warga kami taat hukum," tambah Fifi.

Fifi menyebutkan bahwa keluarga sudah tidak syok lagi terkait pemberitaan miring tentang Firza. Keluarga sudah tahu bahwa pemberitaan tentang Firza adalah tidak benar.

Saat ini keluarga beserta anak dan cucu Firza melakukan doa bersama agar dirinya mendapatkan keringanan.

"Kami serahkan ke Allah yang lebih menentukan. Kami berdoa lebih khusuk lagi," jelas Fifi.

Baca: Diperiksa 24 Jam, Ini Pernyataan Firza Husein

Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Salah satu bukti adalah foto tanpa busana yang diduga dirinya.

Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana. Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka.

Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved