Kata Kuasa Hukumnya, Firza Tanya: Habib ke Mana Ya, Kok Enggak Pulang-pulang?
Ya karena kan habib guru ngajinya, nanya biasa, ya ngomong-ngomong kaya orang-orang biasa.
"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes POl Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Artinya, Polda Metro Jaya melayangkan surat pencegahan luar negeri atas nama Firza Husein ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," kata Argo.
Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Firza atas pertimbangan kondisi kesehatan.
Selain itu, Firza juga dinilai penyidik dapat bekerja sama dengan baik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam, Rabu (17/5/2017).
Firza ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca: Ini Komentar Ketua Umum MUI Kenapa Rizieq Shihab tak Pulang ke Indonesia
Baca: Rizieq Shihab Akan Pulang dari Arab Saudi Setelah Jokowi Lengser
Polisi langsung menerbitkan surat penangkapan satu jam setelahnya.
Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait perkara.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara, polisi belum berhasil memintai keterangan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, yang diduga terlibat dalam percakapan berkonten pornografi.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa, tapi Rizieq belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia, Rizieq sedang berada di Jeddah, Arab Saudi.
(Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)