Bantah Samakan Kondisi Habib Rizieq dengan Hijrah, Mahfud MD: Lebih Aman Segera Pulang
Mahfud menjawab bahwa dirinya tidak mau didikte dan tidak sudi untuk membela Ahok ataupun Rizieq secara membabi buta.
HO
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD di Australia.
Kertika ditanya, bagaimana seharusnya Rizieq menyikapi panggilan polisi, Mahfud menyarankan sebaiknya Rizieq pulang saja ke Indonesia untuk menegaskan posisi hukumnya.
“Kalau tidak mau pulang rasanya kok tidak bisa. Kalau ke sana datang dengan visa Umrah kan maksimal hanya 30 hari. Kalau memaksa tinggal di sana berarti menjadi pendatang haram dan bisa dipulangkan paksa," katanya.
Bagaimana kalau dia juga mempunyai status kewarganegaraan Saudi?
“Itu pelanggaran atas UU kewarganegaraan, bisa dibidik dengan tindak pidana baru. Pokoknya, lebih aman pulang deh," pungkasnya lagi. (Tribunnews.com)