Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi
Segera Kembali, Rizieq Shihab Berharap Kepulangannya Disambut Seperti Ayatollah Khomeini
"Ini adalah fitnah, dan harus dihadapi. Dan tidak ada yang dikhawatirkan sedikitpun karena ini adalah rekayasa hukum, bukan fakta hukum," kata Sugito.
Baca: Kasus Dokter Fiera Lovita soal Status di FB yang Sindir Habib Rizieq, Ini Penjelasan Mabes Polri
Baca: Dikawal GP Ansor, Dokter Fiera yang Diintimidasi di Solok Akhirnya Diamankan ke Jakarta
"Kalau kita menganggap bahwa ada kebutuhan masyarakat internasional, karena (Rizieq) di luar negeri, kita akan terbitkan nanti red notice (permintaan penahanan sementara)," kata Martinus di lobi gedung Divhumas Polri, Selasa (30/05)
Ia menambahkan bahwa penyidik tengah meminta masukan dari satuan-satuan kerja internal, terutama divisi hubungan internasional Polri.
Menghadapi kemungkinan diterbitkannya red notice bagi Rizieq, Sugito menanggapi, "Silakan kalau berani."
"Pemerintah Saudi itu enggak gampang diintervensi. Ini kan peristiwa politik, bukan perkara kejahatan yang membahayakan negara, bukan kejahatan berat.
Ini perkara yang enggak jelas, belum tentu pemerintah Saudi mengabulkan.
"Saya tidak mengatakan pemerintah Saudi melindungi, tapi kami berpendapat bahwa Arab Saudi sangat concern terhadap umat Islam secara keseluruhan," kata Sugito.

Alasan Rizieq tidak langsung pulang ke Indonesia
Sugito mengungkap bahwa Rizieq tidak langsung pulang ke Indonesia sejak berangkat ke Arab Saudi pada 26 April karena menganggap kasus ini sebagai rekayasa dan fitnah.
Ia ingin memantau perkembangannya dari luar negeri.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan belum menerima informasi tentang rencana pengerahan massa untuk penjemputan Rizieq.
"Kita belum ada (informasi) dari intelijen," kata Argo kepada BBC Indonesia.
Menanggapi rumor bahwa para pengikut Rizieq akan begitu ramai, bahkan sampai membuat bandara 'lumpuh', Argo mengatakan, "Pasti polisi akan bertindak... Enggak mungkin dibiarkan."
Adapun langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh Rizieq, kata Sugito, yaitu praperadilan. Langkah ini akan diambil sebelum Rizieq pulang ke Indonesia, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi.