Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

Ada Apa? Polisi Datangi Rumah Rizieq Shihab

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku telah memberikan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku telah memberikan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kepada pihak keluarganya.

"Surat perintah penangkapan sudah, SPDP-nya pun sudah kita berikan kepada keluarga tersangka.

Ya, di rumahnya kita cari. Kita kasihkan itu ya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2017).

Argo mengatakan, surat perintah penangkapan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diberikan ke pihak keluarga setelah penyidik mengajukannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemarin SPDP sudah kita terbitkan, terus kita ajukan ke kejaksaan, dan kita tembuskan ke keluarga," kata Argo.

Baca: Jadi Viral, Wanita Cantik Ini Bikin Sayembara, Bila Rizieq Bersalah, Ia akan Relakan Mobilnya

Baca: Ini Nasehat Menohok dari Netizen untuk Rizieq Shihab yang Marah Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca: Pulang, Rizieq Shihab Ingin Disambut Bak Ayatollah Khomeini, Ini Tanggapan Keras Netizen

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polda Metro Jaya memasukkan nama Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Rizieq dan Firza telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, hingga kini, Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Serahkan Surat Penangkapan, Polisi Datangi Rumah Rizieq

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved