Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi
Ada Apa? Polisi Datangi Rumah Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku telah memberikan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku telah memberikan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kepada pihak keluarganya.
"Surat perintah penangkapan sudah, SPDP-nya pun sudah kita berikan kepada keluarga tersangka.
Ya, di rumahnya kita cari. Kita kasihkan itu ya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2017).
Argo mengatakan, surat perintah penangkapan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diberikan ke pihak keluarga setelah penyidik mengajukannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemarin SPDP sudah kita terbitkan, terus kita ajukan ke kejaksaan, dan kita tembuskan ke keluarga," kata Argo.
Baca: Jadi Viral, Wanita Cantik Ini Bikin Sayembara, Bila Rizieq Bersalah, Ia akan Relakan Mobilnya
Baca: Ini Nasehat Menohok dari Netizen untuk Rizieq Shihab yang Marah Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca: Pulang, Rizieq Shihab Ingin Disambut Bak Ayatollah Khomeini, Ini Tanggapan Keras Netizen
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya memasukkan nama Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Rizieq dan Firza telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, hingga kini, Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Serahkan Surat Penangkapan, Polisi Datangi Rumah Rizieq