Gubernur Kaltim Janji, Temuan Audit BPK Tuntas Sebelum 60 Hari
Dengan hasil pemeriksaan berstatus opini WTP, Awang mengucapkan terimakasih kepada BPK yang memberikan penilaian yang sangat otentik.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menanggapi hasil audit LHP BPK Kaltim terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2016, akan segera menindaklanjuti.
Beberapa temuan tim audit BPK antara lain, pengelolaan retribusi parkir yang belum optimal, pengelolaan kas yang dibatasi penggunanya dari lumpssum payment dari perusahaan batubara tidak memadai, pengendalian atas prosedur pemberian hibah barang yang diserahkan ke masyarakat belum optimal.
Pertanggungjawaban hibah menjadi penting dan ditekankan oleh BPK Kaltim.
"Kan tadi saya sudah katakan, segera ditindaklanjuti. Bahkan dengan batas waktu sebelum 60 hari sudah tuntas," tegas Awang, yang duduk ditas kursi roda usai menghadiri rapat paripurna istimewa di Gedung utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Jumat (9/6/2017).
Baca: BPK Sebut Ada 18 Temuan Hasil Laporan Keuangan Pemprov Kaltim TA 2016
Dengan hasil pemeriksaan berstatus opini WTP, Awang mengucapkan terimakasih kepada BPK yang memberikan penilaian yang sangat otentik.
"Kami kerja keras dalam mengelola keuangan. Sepeserpun, dari uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan baik," ucapnya.
Ditanya Tribun, jika batas waktu 60 hari tindaklanjut temuan belum atau tidak selesai oleh SKPD, apakah akan diberikan sanksi?
"Oh.. Itu urusan kami di dalam. Penilaian SKPD yang bersangkutan pasti ada," lanjutnya.
"Pasti ada. Kita akan memacu lebih cepat (menindaklanjuti temuan selama 60 hari). Kalau kurang cepat, kita pacu lebih cepat. Itu ada caranya soal leadership. Tidak perlu saya bicarakan disini," tambah Awang. (*)