Inilah 6 Fakta soal Kasus Rizieq Shihab, No 3 Disebut Kapolda Metro Jaya Bikin Malu
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan membuka banyak hal mengenai pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Situs baladacintarizieq inilah yang menyebarkan percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Iriawan mengungkapkan, berdasarkan informasi penyidik, diketahui jika alamat internet protokol pelaku berada di Amerika Serikat.
"(Server) itu dari luar, dari Amerika, anonymus. Kami sedang lakukan penyelidikan," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017), dikutip dari KOMPAS.com.
Karna itulah penyidik kesulitan untuk mencari tahu pelaku dari penyebar konten pornografi yang telah viral di dunia maya itu.
Iriawan juga akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengungkap kasus tersebut.
"Ya itu kan dari luar, kami enggak gampang. Kalau di dalam (negeri) enak, kami bisa langsung (tangkap). Kalau luar kan kami mesti koordinasi dengan mereka (FBI)," kata Iriawan.
5. Tak perlu pengakuan tersangka pada kasus Rizieq dan Firza
Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, penyidik tak membutuhkan pengakuan dari tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Dia (Rizieq dan Firza) kan tidak mengaku, tidak masalah. Kami enggak perlu keterangan tersangka," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017) dikutip dari KOMPAS.com.
Ia menjelaskan bahwa penyidik bisa mencari alat bukti lain dalam proses pemberkasan.
Hal tersebut berarti berkas tetap lengkap meski tanpa pengakuan tersangka.
"Masih ada keterangan saksi, keterangan ahli, sudah dua. Saksi ada keterangan ahli, belum surat, petunjuk," kata Iriawan.
6. Tak ada kriminalisasi ulama
Irjen Mochamad Iriawan mengungkapkan, penyidikan terhadap Rizieq bukanlah upaya untuk mengkriminalisasi ulama.
Iriawan mengemukakan hal ini untuk menanggapi pernyataan pengacara Rizieq yang mengatakan bahwa kasus kliennya merupakan bentuk kriminalisasi ulama.