Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

Hari Ini atau Besok, Pengacara Tegaskan Rizieq Shihab Tidak akan Pulang

Pengacara pemimpin FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan kliennya tak akan pulang ke Indonesia, Minggu (11/6/2017) atau Senin (12/5/2017)

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa kliennya tidak akan pulang ke Indonesia pada Minggu (11/6/2017) atau Senin (12/6/2017) besok.

Dia mengatakan, rencana kepulangan Rizieq ditunda.

"Enggak, sepertinya ditunda," ujar Sugito saat dihubungi, Minggu.

Meskipun begitu, Sugito menyebut bahwa Rizieq sebenarnya ingin segera pulang ke Indonesia. Namun, kondisi di Tanah Air harus kondusif terlebih dahulu. Selain itu, Rizieq juga ingin polisi bertindak adil.

"Polisi harus adil dalam menegakkan hukum," kata dia.

Baca: Kapolda Metro: Sudahlah Habib Rizieq, Pulang, Hadapi, kok Takut Banget Sih?

Baca: Selama di Arab Saudi Kebutuhan Hidup Rizieq Shihab Terpenuhi. Siapa Pemasoknya?

Menurut Sugito, penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi tidak memiliki alasan dan alat bukti yang kuat.

Sebab, polisi menyebut penyebar chat tersebut terdeteksi berada di Amerika dan tidak dikenal.

"Berarti itu kan fakta yang tidak bisa menjadi alat bukti hukum karena kan anonymous seperti itu orang yang tidak jelas," ucap Sugito.

Sebelumnya beredar di media sosial surat perintah pengamanan kepulangan Rizieq dari Arab Saudi via Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.00 WIB hari ini.

Namun, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Arif Rachman, memastikan bahwa surat perintah tersebut adalah hoax.

Baca: Usulan Penghentian Kasus Rizieq Shihab dan Ulama Lain, Begini Tanggapan Wakapolri

Baca: Rizieq Shihab akan Dijemput Kepulangannya di Bandara seperti Menyambut Raja Salman

"Surat perintah itu hoax. Surat perintah yang benar adalah pengamanan terkait kedatangan sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI)," kata Arif saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/6/2017) pagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved