PPDB Online

Orangtua dan Pelajar tak Perlu Khawatir, Disdik Tambah Kuota Lintas

Tujuan melakukan pertemuan ini agar masyarakat bisa memahami keluhan masyarakat dan meminimalisir.

Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Orangtua pelajar melihat pengumuman PPDB Online di SMAN 1 Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Orangtua dan pelajar tidak perlu khawatir tidak mendapatkan kursi atau masuk di sekolah favorit lantaran peraturan baru di PPDB Online sistem Zonasi.

Sebab lintas zona saat ini ditambah 25 persen dari jumlah murid yang diterima.

Kepala SMAN 2 Balikpapan yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Balikpapan, Edy Effendi mengaku lega setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas persyaratan PPDB Online tingkat SMA/SMK.

Pasalnya pendaftaran PPDB ini sempat membuat warga dan pelajar resah, sehingga terjadi pembeludakan saat mengurus salah satu persyaratannya.

Baca: Kisruh PPDB Online, Disdik Balikpapan Enggan Komentar

"Kita melakukan rapat karena banyak masyarakat yang bingung mengenai pendaftaran masuk SMA/SMK, mulai dari sistem Zonasi , PPDB yang menggunakan surat narkoba dan segala macam. Inidalah kami membahas semua dengan DPRD," kata Edi, Minggu (11/6/2017).

Tujuan melakukan pertemuan ini agar masyarakat bisa memahami keluhan masyarakat dan meminimalisir.

MKKS itu merupakan salah satu organisasi guru yang memakilkan Dinas Pendidikan provinsi di Kota Balikpapan.

Waktu pelaksanaan tetap sesuai juknis 12 Juni sampai 13 Juni mendatang. Dengan mepetnya waktu pendaftaran orangtua murid tidak diharuskan untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba.

"Telah mendapat kesepakatan bersama provinsi terkait untuk menyempurnakan sistem PPDB SMA SMK. Yakni seperti peraturan wajib menyertakan bebas narkoba untuk pendaftaran. Saat ini peraturan diperingan dengan sementara surat diganti dengan pembuatan surat pernyataan dari Anak dan orangtua di atas materai," kata Edi.

Jika siswa atau murid sudah diterima dan sudah melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju barulah mengurus surat bebas narkoba di BNNK atau Puskesmas yang sudah ditunjuk.

Baca: Disdik Berlakukan Zonasi di Enam Kabupaten dan Kota yang Gelar PPDB Online

"Untuk sementara surat narkoba bisa dibuat oleh orangtua. Jadi dengan solusi baru ini tidak menghambat siswa bila ingin mendaftar di SMA SMK tujuannya," ujarnya.

Sementara, untuk jalur zonasi persentase penerimaan akan berubah. Sebab yang tadinya jalur lintas zona hanya dijatah 5 persen, maka kini ditambah hingga 25 persen.

"Jadi sekarang bagi yang mau masuk sekolah favorit jatah kuotanya 25 persen dari daya tampung sekolah," ucapnya.

Cara pengambilan siswa dari jatah 25 persentase akan diambil berdasarkan nilai UN terbaik yang dirankingkan.

Kemudian meski bagus dan tidak masuk kuota, diberi kesempatan mendaftar di zonanya masing-masing.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved