Geram Jembatan Ing Martadipura Ditabrak Ponton Batu Bara, Bupati Rita Ancam Denda Rp 100 Miliar!
Kerusakan yang dialami jembatan setelah ditabrak tidaklah sama kondisinya dengan bangunan gedung atau rumah tinggal.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rahmad Taufik dan M Abduh Kuddu
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku geram menanggapi peristiwa ditabraknya Jembatan Ing Martadipura oleh kapal ponton pengangkut batu bara.
Selain karena sudah terjadi berulang kali, Rita mengkhawatirkan kondisi kekuatan jembatan bisa ambruk. Untuk itu Rita mengancam perusahaan yang kapalnya menabrak jembatan dijatuhi denda Rp 100 miliar.
"Perusahaan ini harus diberikan sanksi tegas. Saya mau mereka dijatuhi denda Rp 100 miliar," ujar Rita kepada Tribun, Selasa (13/6/2017).
Kerusakan yang dialami jembatan setelah ditabrak tidaklah sama kondisinya dengan bangunan gedung atau rumah tinggal.
Sedikit saja kerusakan bisa mempengaruhi keseluruhan konstruksi jembatan. Untuk itulah perbaikan dilakukan dengan ahli khusus.
Kalau jembatan mengalami kerusakan parah, selama perbaikan tidak akan bisa dipakai dan ini merugikan rakyat. "Dampaknya bisa lebih dari Rp 100 miliar," katanya.
Rita mendapatkan laporan dari staf bahwa batu bara yang diangkut melintasi jembatan itu berasal dari perusahaan batu bara dari wilayah Kubar.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kubar untuk menindaklanjuti hal ini.
"Kami bisa beri rekomendasi untuk mencabut izinnya dan juga membayar denda. Mau saya ya Rp 100 miliar itu, tapi masih kita kaji. Mudahan bisa termuat di Perda," kata Rita.
Pada 12 Juni 2017, Pemkab Kukar juga sudah menyurati Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, yang memberikan izin kepada kapal ponton batu bara.
Pemkab Kukar meminta agar otoritas Pelabuhan Samarinda memberlakukan dengan tegas aturan ponton batu bara tak boleh melebihi kapasitas.
Ponton bermuatan batu bara melintasi bawah Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Minggu (11/6/2017) lalu.
Gundukan batu bara yang menjulang tinggi dan menabrak Jembatan Martadipura terekam kamera video dan menjadi viral. Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kukar, Ismi Nurul Huda mengemukakan, lebih dari 10 kali muatan batu bara dalam ponton ini menabrak jembatan.
Gundukan batu bara yang berbentuk kerucut menjadi rata terkikis badan jembatan. Jauh sebelumnya, kejadian serupa pernah terjadi pada 2014 silam.
Pemkab Kukar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kukar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas Angkuta Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Dalam perda itu, disebutkan setiap kapal/tongkang yang melintasi di kolong jembatan aset Pemkab Kukar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Ketinggian muatan, tongkang maksimum 3 meter di bawah jembatan, bagian atas muatan harus rata atau tidak kerucut, serta wajib dipandu oleh petugas otoritas pelabuhan dan/atau unit penyelenggara pelabuhan serta pengamanan dan pengawasan lalu lintas di setiap jembatan yang ada di wilayah Kukar.
Setiap aktivitas kapal/tongkang di perairan Sungai Mahakam yang mengakibatkan rusaknya fasilitas milik pemerintah (pelabuhan dan jembatan) wajib memberikan jaminan kerusakan minimal sebesar Rp 500 juta kepada pemerintah kabupaten.
"Perusahaan batu bara yang menabrak Jembatan Martadipura akan dikenakan denda berupa uang jaminan kerusakan minimal Rp 500 juta sambil menunggu selesainya penetapan besaran ganti rugi dari hasil pemeriksaan oleh tim teknis terkait (Dinas PU)," kata Ismi, Selasa (13/6/2017).
Sebelumnya, Bupati Kukar sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Kubar pada 7 Oktober 2014 perihal Angkutan Batu bara di Bawah Kolong Jembatan sebagai tindak lanjut dari inspeksi lapangan Jembatan Martadipura Kota Bangun pada 30 Agustus 2014 oleh tim teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kukar bersama tim teknis dari Kementerian PU.
Dalam inspeksi itu, tim menemukan tumpukan batu bara pada bagian atas tied beam (balok pengikat jembatan), dan member tied beam yang retak. Ini diakibatkan tingginya muatan tongkang angkutan batu bara melewati ambang batas permukaan air tertinggi di bawah kolong Jembatan Martadipura sehingga menabrak jembatan.
Ini juga mengakibatkan terjadi korosi tied beam dan member tead beam retak sehingga mempengaruhi kondisi jembatan. Surat klarifikasi langsung direspons Bupati Kubar saat itu Ismail Thomas dengan mengeluarkan surat edaran tentang Ketentuan Berge Batu Bara dari Wilayah Kubar Berlayar Melewati Jembatan Martadipura tertanggal 1 Desember 2014.
Amankan Dua Ponton
Kondisi Jembatan Martadipura yang kerap ditabrak ini juga mendapat tanggapan dari Dishub Provinsi Kaltim yang juga bersurat kepada Kepala KSOP Kelas I Samarinda pada 12 Mei 2017 perihal Pengamanan Angkutan Batu Bara yang Melintasi Jembatan Martadipura Kota Bangun.
Sesuai informasi dan fakta di lapangan saat air pasang, kapal ponton batu bara yang melebihi kapasitas masih melintas di bawah kolong Jembatan Martadipura sehingga muatan ponton batu bara dapat bersinggungan atau menabrak jembatan dan menyebabkan jembatan menjadi retak dan bergeser.
Mengacu pada Permenhub Nomor: PM.135 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KSOP di mana Jembatan Martadipura tersebut berada dalam wilayah kerja KSOP Samarinda. Diharapkan KSOP Samarinda dapat mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku jasa pertambangan batu bara yang tidak mengindahkan aspek keselamatan pelayaran.
Usai insiden tabrakan itu, Dishub melakukan penelusuran ke lapangan, Senin (13/6/2017).
"Kami berharap menemuan kapal yang menabrak Jembatan Martadipura. Namun kami hanya mendapati 2 ponton lain. Kedua nahkoda kapal kami jemput dan membawanya ke dermaga. Kami melakukan BAP dengan meminta keterangan mereka. Keduanya juga mengaku pernah menabrakkan kerucut muatan batu bara ke Jembatan Martadipura. Bahkan seorang nakhoda mengaku 2 kali menabrak jembatan," kata Ismi.
Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat tabrakan itu, Ismi belum bisa memprediksi karena masih dilakukan perhitungan oleh Dinas PU Kukar.
"Kami juga meminta rekan-rekan Dishub Kota Bangun mengawasi alur pelayaran di bawah Jembatan Martadipura, maka anggota kita perbanyak di sana," tutur Ismi.
Selama banjir dan air sungai pasang, kapal ponton yang membawa muatan batu bara berbentuk kerucut sering menabrak Jembatan Martadipura. Sebelumnya, Dinas PU memprediksi ketinggian permukaan air dengan jembatan 15 meter, lalu turun lagi menjadi 9 meter.
Pagar Hilang
Pasca ditabrak, pagar pipa Jembatan Martadipura dari sisi hulu hilang. Tumpahan batu bara tampak berceceran di antara pagar pipa yang hilang.
"Kami cek setelah terjadi tabrakan ada satu pagar jembatan yang hilang," kata Mawardi, Camat Kota Bangun, Selasa (13/6/2017).
Pihak kecamatan, unsur Muspika dan Dishub Kota Bangun telah menggelar rapat, Senin (12/6/2017), terkait alur pelayaran di bawah Jembatan Martadipura pasca tabrakan.
"Kami mengambil sikap, setiap kapal yang melintas jangan sampai menabrak jembatan dan muatan batu baranya juga tidak mengenai badan jembatan," tuturnya.
Jika mereka menabrak jembatan, surat-suratnya akan ditahan. "Apabila 2 kali kapal itu menabrak jembatan, maka ponton akan ditahan," ujar Mawardi.
Ia mengemukakan, keberadaan Jembatan Martadipura sangat vital bagi warga di Kecamatan Hulu Mahakam, seperti Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang.
Warga tidak ingin jembatan vital itu rusak atau ambruk karena beberapa kali ditabrak.
Apalagi Jembatan Martadipura menjadi akses penghubung jalan darat antar Kecamatan Hulu Mahakam. "Kami akan mengawasi alur pelayaran di bawah Jembatan Martadipura selama 24 jam," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rita-widyasari-lagi-2_20170614_083056.jpg)