Jumat, 10 April 2026

Alung Ingin Kenaikan Pendapatan DPRD Kaltim Diatur Pakai Pergub

Aturan itu, segera disosialisasikan dan menyusun rumusan atau formulasi angka kenaikan pendapatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

TRIBUNKALTIM/BUDHI HARTONO
H Syahrun 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua DPRD Kaltim H Syahrun membenarkan, bahwa PP No 18 Tahun 2017 telah terbit mengatur hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan itu, segera disosialisasikan dan menyusun rumusan atau formulasi angka kenaikan pendapatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Pertengahan bulan ini, kita akan ikut sosialisasi di Kemendagri soal PP Nomor 18 ini. Kita akan mendengarkan penjelasan dari PP Nomor 18 ini. Setelah sosialisasi, kita ingin itu ada aturan di daerah. Ya saya ingin itu pakai Pergub, bukan Perda," kata Syahrun yang akrab disapa Alung, usai memimpin rapat Badan Musyawarah DPRD Kaltim, Senin (3/7/2017).

Ia menjelaskan, PP No 18 Tahun 2017 antara lain mengatur tentang tunjangan komunikasi dan reses. Untuk diketahui, dana reses anggota DPRD Kaltim saat ini dijatah sekitar Rp 70 juta/anggota setiap reses.

Baca: Asyik. . . Pendapatan Anggota DPRD Kaltim Bakal Naik Nih!

"Reses itu, nanti akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan kita. Untuk mengetahui kemampuan keuangan kita, Kemendagri akan memberikan patokan estimasi besarannya, berdasarkan kemampuan keuangan daerah provinsi," jelasnya.

Selain dana Tunjangan komunikasi dan reses, kata Alung, beberapa item kenaikan pendapatan anggota antara lain ‎penghasilan Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota.

Untuk masa bakti 5 tahun mengabdi diberikan uang jasa pengabdian ‎sebesar 5 bulan atau 6 bulan representasi. Jika angota dewan meninggal dunia Uang jasa diberikan kepada ahli waris.

Pendapatan lainnya, yaitu dana operasional ketua diberikan dengan kriteria tinggi 6 kali, sedang 4 kali, dan rendah 2 kali dari uang representasi ketua dewan.

Untuk wakil ketua diberikan dengan kriteria tinggi 4 kali, sedang 2,5 kali, ‎dan rendah 1 kali dari uang representasi wakil ketua dewan‎. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved