Mengapa Penentuan Tarif Taksi Online Per Km dan Dibagi menjadi Dua Wilayah? Ini Penjelasannya
Mulai 1 Juli 2017, taksi online memiliki tarif yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mulai 1 Juli 2017, taksi online memiliki tarif yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penetapan tarif batas atas dan bawah dibagi dalam dua wilayah.
Wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali dengan batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.
Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan batasan tarif bawah Rp 3.700 per km dan atas sebesar Rp 6.500 per km.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, menjelaskan wilayah I lebih murah dari wilayah II karena menimbang dari beberapa faktor, seperti ekonomi daerah, dan kebutuhan di masing-masing wilayah.
Baca: Ongkos Taksi Online Melonjak Tinggi dari Tarif Biasanya
Baca: 4 Bulan Jadi Sopir Taksi Online, Dilaporkan sudah 3 Hari Hilang, Begini Kehidupan Aris Idol Sekarang
"Kita sudah rundingkan dengan para pakar serta pemangku kepentingan untuk formulasi tarif atas dan bawah.
Semuanya itu terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyedia aplikasi, biaya upah minum per provinsi, dan yang paling penting sudah termasuk biaya asuransi, baik untuk kendaraan, penumpang, dan sopir," kata Pudji dalam pidatonya di Jakarta, Senin (3/7/2017).
Pudji memastikan nantinya pasti akan ada perbedaan dan mungkin gejolak, karena yang tadinya murah menjadi sedikit lebih tinggi.
Namun yang perlu ditekankan, dengan penetapan tarif dari pemerintah maka penumpang dan sopir taksi online lebih terjamin karena ada asuransi, bahkan termasuk untuk kendaraan.
"Dalam konteks PM 26 ini sudah kita cantumkan asuransi sopir, penumpang, dan mobil, jadi pastinya soal harga akan ada peningkatan.
Dulu sebelum ada PM 26, semua itu tidak teratur, jadi seenaknya saja, sekarang ada yang mengakomodir soal keamanan dan kesalamatan penumpang," ucap Pudji.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ikut menambahkan bahwa dalam upaya penetapan tarif pihaknya sudah melakukan banyak konsultasi, termasuk memperhitungan dasar pengeluaran dari masing-masing perusahaan jasa taksi online.
"Intinya perhitungan itu kita buat untuk membuat industri taksi ini sehat, tetap bisa bersaing, dan kita fokus pada jangka panjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-taksi-online_20170704_185232.jpg)