Astaga! Rayakan Lebaran Bareng Pacar, Pelajar Ini Digauli 3 Hari Berturut-turut tanpa Henti
"Itu saya lakukan dengan bebas di rumah nenek saya," katanya, dengan nada enteng.
Pria paruh baya itu tak terima anaknya digauli tanpa adanya hubungan nikah dan resmi terlebih dahulu.
Tindakan bejat dan memalukan itu telah membuat masa depan putrinya hancur.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa putri kesayangannya, orangtua melaporkan Miftahul Huda ke polisi.
Baca: Oh Ternyata Kalimat Ini dalam Vlog Kaesang yang Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian
Selasa (4/7/2017), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan siang bergerak cepat mencari pelaku ke rumahnya, di Desa Jatipayak, Kecamatan Modo.
Tersangka Miftahul Huda berhasil diamankan dan langsung tak berkutik serta mengakui semua perbuatan bejat dan cabulnya kepada korban.
Dikonfirmasi hal itu, Kanit PPA Polres Lamongan Aiptu Sunaryo membenarkan.
"Iya, korbannya pelajar, masih di bawah umur," tegasnya, kepada Surya.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Mapolres Lamongan.
Menurut Aiptu Sunaryo, pelaku akan dijerat pasak 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Itu bunyi Undang-undang," tegasnya. (Surya/Hanif Manshuri)