Senin, 13 April 2026

Terkait Penetapan Status IUP, Komisi III DPRD Kaltim Panggil Tim Verifikasi

Hasil pertemuan itu menjelaskan, sejak dinyatakan jumlah IUP yang Non CnC, harus segera dilaporkan ke Kementerian ESDM.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Kapal tongkang batu bara melewati Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Komisi III DPRD Provinsi Kaltim akhirnya mendapat penjelasan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim, yang clean and clear (CnC) maupun tidak clean and clear (Non CnC).

Hasil pertemuan itu menjelaskan, sejak dinyatakan jumlah IUP yang Non CnC, harus segera dilaporkan ke Kementerian ESDM.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri mengungkapkan, rombongan Komisi III diterima Kepala Sub Direktorat Perlindungan Lingkungan Lana Sariah dan Direktur Teknik Tambang Minerba, M Hendarso.

"Mengenai itu (IUP Non CnC) ada permasalahan kewenangan/perizinan. Sejak dipindah dari kabupaten/kota ke provinsi," kata Saefuddin Zuhri.

Kementeria ESDM juga membeberkan, untuk wilayah Kaltim tercatat ada 57 pengawas pertambangan. "Itu digaji dari pemerintah pusat. Tapi operasionalnya dibiayai provinsi," lanjutnya.

Baca: Sebut Kaltim Lebih Parah dari Babel, Gubernur: Penataan Tambang sudah Final

Baca: Rupang: Jumlah Perusahaan Tambang di Kaltim Melonjak 223 IUP Kurang dari Sepekan

Namun demikian, persoalan penetapan IUP yang menyandang predikat Non CnC oleh tim verifikasi Pemprov Kaltim, seharusnya dilaporkan lebih dulu ke Kementerian ESDM.

Misalnya, kalau jumlah IUP yang diverifikasi Non CnC sebanyak 809 harus dilaporkan ke pusat, sebelum dirilis atau dipublikasi.

"Kemarin kan tidak dilaporkan ke pusat (Kementerian ESDM)," beber Zuhri.

Mantan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan, tim verifikasi dari Pemprov Kaltim yang melakukan penyeleksian Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus tidak Clean and Clear (Non CnC) diberi waktu sampai 2 Januari 2017 lalu.

"Tadi saya tanyakan ke Ibu Lana dan Pak Hendarso, sejak dinyatakan IUP itu Non CnC dari 1404, Pemprov Kaltim menyebut ada 809 IUP yang Non CnC.

Itu sekitar bulan Maret atau April. Belum lama, jadi 403 IUP yang Non CnC," kata anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.

Tribun Kaltim Edisi Senin (17/7/2017)
Tribun Kaltim Edisi Senin (17/7/2017) (tribunkaltim.co)

Penjelasan Kementerian ESDM, kata Demmu, seharusnya sejak adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memonitoring dan evaluasi, terakhir melaporkan tanggal 2 Januari 2017.

"Harusnya itu disampaikan. Kalau awalnya Tim Verifikasi menyebut ada 809 IUP Non CnC, itulah yang? dilaporkan ke pusat," jelas Demmu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved