Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Udin Mulyono: Yang 'Makan' Uang Ini Legislatif dan Eksekutif Juga

"Saya ada saksi. Ada empat orang saksi. Tapi biar ini kita selesaikan dulu. Ini bisa berlanjut, karena saksi mengaku menyerahkan uang ke mereka".

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Terdakwa mantan Ketua KONI Kota Bontang, Udin Mulyono, menyalami Jaksa Penuntut Umum, Subandi usai mendengarkan pembacaan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jony Kondolele didampingi Poster Sitorus dan Fery Haryanta, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu (19/7/2017) sore. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Ketua KONI Bontang, Udin Mulyono menerima put‎usan majelis hakim Tipikor Samarinda yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada dirinya.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding, Udin akan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

"Saya menerima putusan ini. Kan JPU langsung banding. Ya kita ikuti dan hormati proses hukum ini," jawab Udin Mulyono yang mengenakan kaus berkerah warna kuning dipadu celana warna hitam, usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (19/7/2017).

Meskipun ia sudah mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1 unit mobil, ia ikhlas menjalani proses yang belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Ia mengaku siap menjalani sampai selesai.

Ditanya soal pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, Udin mengatakan, bahwa kasus ini melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif saat itu.

"Asal tahu saja Mas, yang "makan" uang ini legislatif dan eksekutif juga," ungkap Udin.

Ia langsung menyebutkan beberapa nama pejabat seperti Adi Dharma, Henry Pailan, Kaharuddin, dan lainnya.

"Saya ada saksi. Ada empat orang saksi. Tapi biar ini kita selesaikan dulu. Ini bisa berlanjut, karena saksi mengaku menyerahkan uang ke mereka," bebernya.

Udin berharap, aparat penegak hukum tidak tebng pilih dlam perkara ini.

Jika memang aliran dana ini diduga kuat mengalir ke beberapa pejabat, maka harus diusut.

"Seperti kasus E-KTP yang dialami Pak Setya Novanto," pungkasnya.

Putusan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bontang Tahun 2013 senilai Rp 5,6 miliar dibacakan Ketua Majelis hakim JONY Kondolele, didampingi anggotanya, Poster Sitorus dan Fery Haryanta.

Sidang dihadiri JPU Subandi. Sementara terdakwa Udin Mulyono didampingi tim penasihat hukumnya Surahman dan kawannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved