Berita Video
VIDEO – Beginilah Bila Tersangka Narkoba Menyaksikan Barang Haramnya Dimusnahkan
dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan khusus ganja pasal 111 UU nomor 2009
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 700 gram dan ganja kering sebanyak 1,8 kg.
Barang haram ini didapat dari pengungkapan empat tersangka dalam tiga kasus berbeda.
Tersangka pertama yakni Rizki Setiawan (22) warga jalan Sepakat Kampung Baru, Balikpapan yang ditangkap 23 Mei lalu bersama rekannya Deni Ikhsan (37) tetangganya yang sempat berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK).
Tersangka kedua bernama Febriadi alias Febi yang tertangkap tangan membawa 500 gram sabu berbentuk kristal terbagi dalam 10 kantong plastik
Tersangka ketiga bernama Moh Rozikin yang kedapatan memiliki sabu seberat 100 gram dan ganja kering sebanyak 1,8 kg.
Ganja dan sabu itu kemudian dimusnahkan dan sebagian disisakan untuk pembuktian di persidangan
Ketempatnya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan khusus ganja pasal 111 UU nomor 2009. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.