Terlilit Utang, Bapak Fisika Indonesia Dipolisikan karena Dugaan Penipuan Tanah
Utang itu hasil kredit tanpa agunan berupa student loan yang pengajuannya dilakukan orang tua mahasiswa.
TRIBUNKALTIM.CO - Rektor Universitas Surya, Yohanes Surya, yang dikenal sebagai Bapak Fisika Indonesia, Prof Yohanes Surya PhD (53), dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017) malam, atas dugaan penipuan dan pencucian uang terkait jual beli tanah di sekitar Universitas Surya, Klaster Tenjo Eco City, Bogor.
Dikabarkan, Yohanes Surya sendiri tengah krisis keuangan hingga terlilit utang kepada bank.
Pelapor, Sulano Tasripin (44), warga Penjaringan Jakarta Utara menceritakan, pada sekitar Juli 3015, dirinya ditawarkan untuk membeli lahan, kavling dan bangunan di sekitar Surya University kawasan Surya Campus Resort, Tenjo Edu City, Bogor.
Kawasan tersebut dikembangkan oleh PT Surepassindo dengan Syam Surya Syamsi sebagai Direktur.
Dalam beberapa pertemuan, Yohanes menjanjikan lahan tersebut akan dibangun universitas berkonsep resort serta mendatangkan profesor dari Belanda untuk universitas baru tersebut.
Karena tawaran investasi tersebut menggiurkan, akhirnya Sulano ikut ambil bagian bersama sekitar lebih 50 orang lainnya untuk membeli lahan, kavling dan bangunan tersebut.
Pihak PT Surepassindo menyatakan akan melaksanakan akad jual beli dan memberikan sertifikat setelah pembayaran pembelian lahan dan bangunan lunas dengan target Februari 2016.
Lantas, Sularno dan warga yang membeli lahan tersebut hanya terikat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Sulano mengaku telah melunasi pembelian lahannya hingga Rp750 juta untuk lahan 1.500 meter persegi dalam 10 tahap ke PT Surepassindo.
Namun, hingga saat ini, tidak ada tanah maupun bangunan yang dijanjikan di lokasi tersebut sehingga sertifikat pun belum diperolehnya.
Ia mengaku tertipu sehingga melaporkan Yohanes Surya dan Syam Surya Syamsi selaku Direktur PT Surepassindo ke polisi.
"Kerugian kita, uang kita sudah mandek dan tidak jelas. Kita mau ada kerjaan lain, butuh dana tapi tak bisa pakai," ujarnya.
Kuasa hukum Sulano, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari Yohanes Surya dan Syam Surya Syamsi selaku pimpinan perusahaan pengembang.
Sebab, tidak ada kejelasan meski telah dilakukan lima kali pertemuan dan upaya somasi kepada kedua pihak tersebut.
"Pernah kami tanyakan bagaimana perkembangan, selalu bilang mau tunggu investor dari luar. Diminta perlihatkan sertifikat nya juga enggak dikasih," ujarnya.
Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan Yohanes Surya dan Syam Surya Syamsi telah melakukan penipuan dan pencucian uang.
Keduanya dilaporkan telah melanggar Pasal Pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami menduga ada TPPU, karena uang sebesar Rp 750 juta klien saya ini baru satu orang lho. Nah, ini dikali 50 orang sekian. Bayangkan uangnya dikemanakan. Bisa sampai miliaran rupiah," kata dia.
Baik Sulano maupun pengacaranya mengaku tidak tahu kabar jika Yohanes Surya saat ini tengah terlilit utang ke bank dan mengalami kebangkrutan keuangan.
Mereka menyatakan kondisi Yohanes itu tidak bisa jadi alasan kewajiban untuk memberikan hak warga yang telah menyetorkan dana pembelian lahan, kavling dan bangunan yang dijanjikan.
"Saat itu beliau tidak menerangkan lahi kolaps keuangan. Tapi yang jelas kami telah berikan uang, tunai. Nah, ketika tanah dan bangunan, kavling tidak ada, yah kami mau ambil kembali hak uang kami itu. Ketika tidak dibayarkan uang yang jadi hak itu kepada kami, Yohanes Surya dan Syam Surya Syamsi telah melakukan patut diduga telah melakukan penipuan," tukasnya.
Sebelumnya, sebuah media massa memberitakan, kampus Universitas Surya yang didirikan Yohanes Surya di Summarecon Serpong, mulai ditinggalkan mahasiswa dan dosen sejak Juni 2017, karena terjerat utang kredit tanpa agunan di Bank Mandiri Rp 16 miliar.
Utang itu hasil kredit tanpa agunan berupa student loan yang pengajuannya dilakukan orang tua mahasiswa.
Yohanes Surya sendiri menyatakan optimistis bisa segera menyelesaikan masalah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi masalah jual beli tanah maupun utang kampusnya tersebut. (Tribunnews.com)