Lahan Belum Jelas, Anggaran Membangun TPA Loa Janan Hangus
Anggaran yang disiapkan Pemkab Kukar Rp 2,5 miliar. Anggaran itu hangus lantaran lokasi lahan belum jelas.
Penulis: Rahmad Taufik |
TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Loa Janan, Kukar, yang direncanakan sejak 2014 silam, hingga kini belum jelas. Bahkan, ketidaktersediaan TPA membuat tumpukan sampah sempat berserakan di pinggir jalan poros Loa Janan yang mengganggu pemandangan.
Maklum, Loa Janan ini menjadi pintu gerbang untuk masuk ke ibu kota Kabupaten Kukar dan Provinsi. Wajah Loa Janan mencerminkan wajah Kabupaten dan Provinsi. Camat Loa Janan, Muhaji mengakui ada kurang koordinasi antar dinas terkait.
"Dulu PU pernah menganggarkan perencanaan dan DED (detail engineering design) tentang TPA di Loa Janan pada 2014, anggaran itu hangus karena lokasinya nggak ada. Lalu, muncul lagi anggaran yang ditangani PU sejumlah sekitar Rp 2,5 miliar.
Dana itu digunakan untuk membuat jalan masuk ke TPA, bagaiman bisa dibuat jalan masuk sedangkan lokasi TPA nggak ada, nah dana itu akhirnya hangus lagi," kata Muhaji dijumpai di Pendopo Wakil Bupati, Selasa (1/8).
Ia berharap PU atau dinas terkait bisa mengantisipasi agar dana Rp 2,5 miliar itu tidak hangus dengan mencarikan solusi lain agar dana bisa dimanfaatkan. Persoalan TPA Loa Janan kerap dibawa ke rapat di DPRD Kukar maupun Bappeda.
Dalam rapat di DPRD, lokasi TPA pernah ditawarkan di 3 titik, yakni di KM 9, KM 13 seluas 8 ha dan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Desa Tani Bhakti seluas 100 ha. Namun persoalan status lahan yang tidak jelas di 3 lokasi tersebut membuat pembangunan TPA belum terealisasi sampai sekarang.
Lokasi KM 9 Loa Janan yang semula diklaim milik PT Insani, setelah dicek bukan sepenuhnya milik perusahaan, namun ada milik masyarakat.
Sementara itu, lahan di KM 13 milik warga belum dibebaskan. Sesuai kesepakatan, rencananya lahan ini akan dibebaskan perusahaan melalui program CSR mereka. Ketika masyarakat siap, pihak perusahaan belum merealisasikan pembebasan lahan warga sampai sekarang.
Sedangkan kawasan HPL transmigrasi yang semula ditunjukkan di Desa Tani Bhakti, ternyata yang dimaksud malah HPL KM 40 Desa Batuah. Padahal lokasi ini sangat tidak mungkin bagi masyarakat Loa Janan untuk membuang sampah ke sana karena terlalu jauh.
"Terkait TPA ini, pada awalnya ada anggaran dikeluarkan Pemerintah Pusat senilai Rp 8 miliar, ini kita kejar untuk bisa kita dapatkan. Namun persoalannya dana itu baru bisa dikeluarkan pusat setelah memenuhi syarat, seperti dokumen perencanan, Amdal dan DED," tuturnya.
Muhaji mengemukakan, dana dari pusat ini di bawah kewenangan Bappeda. Hingga kini dia belum dapat kabar dari Bappeda berkaitan tindak lanjut pembangunan TPA Loa Janan.
"Saya akan terus mempertanyakan persoalan TPA karena ini merupakan suatu yang krusial," tegasnya. Untuk sementara, pihaknya meminjam lahan warga untuk lokasi TPA sementara yang semi permanen sejak Februari 2017 lalu yang diberi izin hingga 4 tahun ke depan karena lokasi ini bakal dibangun pesantren. "Setelah 4 tahun ke depan, kami harapkan ada TPA permanen di Loa Janan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tpa-sambutan_20170209_234810.jpg)