Pilgub Kaltim Makin Dekat, Ini Loh Tanggal Pendaftaran Calon yang Akan Bertarung
Pendaftaran hanya diberi batas waktu hanya tiga hari. Ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kaltim, Muhammad Taufik
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kaltim, sudah menetapkan jadwal pengumuman dan pendaftaran pasangan calon pada awal Januari 2018.
Pendaftaran hanya diberi batas waktu hanya tiga hari. Ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kaltim, Muhammad Taufik, kepada Tribun.
"Pendaftaran pasangan calon kandidat, ditahapannya bulan Januari. Itu sudah harus terdaftar sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017," ucap Taufik, kepada Tribun, Minggu (6/8/2017).
Baca: Ceramah Melahirkan dengan Cara Caesar Termasuk Gangguan Setan Ustaz ini Panen Kontroversi
Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018, sudah terjadwal.
Sebelum pendaftaran pasangan calon, KPU mengumumkan pendaftaran pasangan calon mulai 1 Januari sampai 7 Januari 2018. "Pendaftaran tanggal 8 sampai 10 Januari," katanya.
Setelah pendaftaran dan menerima berkas, KPU memberikan waktu selama enam hari untuk pemeriksaan dokumen syarat pasangan calon untuk memperoleh tanggapan masyarakat.
"Pasangan juga akan dijadwalkan pemeriksaan kesehatan. Jadwlnya tanggal 8 sampai 15 Januari. Hasilpemeriksaan kesehatan diumumkn besoknya," jelas Taufik.
Baca: Gara-gara ini PDIP Isyaratkan Tutup Pintu untuk Ridwan Kamil
Tahapan itu akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU RI. Untuk besok, tambah Taufik, KPU Kaltim akan meregistrasi NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) KPU ke Biro Keuangan (Provinsi). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/partai_20170805_223858.jpg)