Pilgub Kaltim

Pengurus Parpol Terancam Dipidanakan karena Biaya Daftar Bakal Cagub

Pengamat hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, ada konsekuensi terhadap pelanggaran ini.

Editor: Adhinata Kusuma
Ilustrasi
Prediksi Psangan Calon Pilgub Kaltim 2018 

SAMARINDA, TRIBUN -Ternyata sejumlah partai politik dan kandidat yang mendaftar atau melamar dengan membayar biaya pendaftaran/biaya survei, telah melanggar UU No 8 tahun 2015, Pasal 47 ayat (1). Pengamat hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, ada konsekuensi terhadap pelanggaran ini, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat dikenakan hukuman pidana.

Untuk sanksi administratif, kata Herdinsyah, diatur dalam UU No 8 Tahun 2015. Disebutkan bahwa parpol atau gabungan Parpol yang menerima imbalan dalam proses pencalonan, dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Disamping itu, juga dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

"Sedangkan sanksi pidana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 187B dan 187C. Tetapi ini berlaku bagi anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima imbalan, dan orang atau lembaga yang memberi imbalan," ungkap Castro sapaan akrabny, kepada Tribun, Senin (7/8/2017).

Dengan dasar hukum itu, Castro mengingatkan, bahwa imbalan apapun tidak diperbolehkan dalam proses pencalonan, termasuk biaya yang dipatok bagi bakal calon yang mengajukan lamaran ke parpol tertentu. Sebab proses pencalonan sudah dapat dimaknai sejak masa penjaringan bakal calon oleh parpol. Jika parpol tetap kekeuh, maka ini tentu saja melabrak aturan yang ada.

"Jadi Parpol terkesan melegitimasi atau membenarkan politik uang yang bersifat transaksional, dengan mematok sejumlah biaya dalam proses pendaftaran bakal calon. Parpol tidak boleh berlindung dibalik alasan biaya administrasi, biaya survei, biaya operasional dan lain sebagainya," kritik Castro.

Jika biaya pendaftaran masuk kategori memberi imbalan pada proses pencalonan di pemilihan gubernur Kaltim dan memenuhi unsur pidana, maka pengurus partai politik terancam dipidanakan.

Pasal yang dapat menjerat pidana, dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 187C, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 24 bulan (2 tahun) dan paling lama 60 bulan (5 tahun).
Ancaman pidana tidak hanya hukuman kurungan penjara sajan melainkan denda minimal Rp 300 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dugaan praktik money politik pada proses tahapan pilkda gubernur Kaltim, dapat dipidanakan. Sepanjang ada penindakan dan laporan. "Bisa. Aspek pidana itu dibunyikan di UU Nomor 10 Tahun 2016. Yang dipidana orang atau anggota parpol yang menerima imbalan, atau orang yang memberikan imbalan (bakal calon)," ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda.

Hanya saja, lanjut dia, jika ditanya ke penyelenggara (KPU-Bawaslu) pasti alasan pendaftarannya yang dipungut biaya ini (pendaftaran/survei) belum masuk dalam tahapan. "Makanya harus dilacak, biaya pendaftaran itu diputuskan oleh siapa. Kalau itu keputusan resmi partai, biasanya yang bertandatangan ketua (parpol)," jelas Castro, Dosen Fakultas Hukum Unmul Samarinda.
Ia menambahkan, jika hal tersebut dianggap sebagai dugaan tindak pidana pemilu, maka laporan dapat diproses melalui sentra gakumdu (penegakan hukum terpadu) yang terdiri dari unsur, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Soal teknis, bisa ditanyakan ke anggota Bawaslu. Persepsi yang harus disatukan sekarang, apakah pendaftaran yang menarik biaya itu, merupakan bagian dari proses pencalonan atau bukan?" pungkasnya.

Ketua DPW PKB Provinsi Kaltim, Syafruddin menegaskan, aturan tahapan tim Pilkda dibhas kolektif kolegil di pengurus partai. "Keputusan itu dibahas dalam rapat pleno pengurus partai. Jadi bukan ketua partai maupun ketua tim pilkada," jelsnya.

Seperti diketahui, biaya pendaftaran (lamaran) ke partai politik untuk bakal calon gubernur/calon wakil gubernur 2018-2023, dikenakan biaya. Biaya tersebut untuk menunjang kegiatan musywarah, rapat hingga survei, yang ditetapkan sejumlah partai. Misalnya, dari PPP (Rp 20 juta), PKB (Rp 25 juta), PAN (Rp 25 juta), PDIP (Rp 50 juta) dan Hanura (Rp 75 juta). (bud)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved