Baru Sebentar Kerja, TKW Pamer Tas Hermes dan Arloji Rp 400 Juta, Ternyata Ini yang Dilakukannya
Belum genap empat tahun bekerja, Siti membuat kaget lewat foto-fotonya di Instagram.
Ia mengakui semua perbuatannya.
Pengadilan Singapura akhirnya memberi vonis penjara selama 12 bulan.
Jam tangan, dompet Hermes itu bukan semuanya.
Siti juga mencuri sebuah kaus oblong seharga Rp 2 juta, dan sebuah cincin berlian senilai Rp 24 juta.
Baca: Marbot Mushala Al Hidayah Beberkan 3 Hal Ini, Yakinkan Pria yang Tewas Dibakar Massa Curi Amplifier
Pencurian dilakukan Siti pada January 2016.
Jaksa setempat, Kevin Lee Ming Woei, mengatakan, Siti, bekerja pada Ny Lee sejak dari 2013 sampai Maret 2016.
Pencurian itu dilakukannya saat membersihkan kamar tidur Ny Lee.
Ia membuka lemari, dan mencuri semua barang tersebut.
Siti sendiri sempat kabur ke Indonesia.
Sementara Ny Lee, hanya bisa melaporkan pencurian itu kantor polisi.
Pada Mei 2016, Siti kembali ke Singapura dan kembali kerja sebagai TKW.
Merasa kasusnya sudah dilupakan, ia berani mengungah fotonya memakai barang-barang mewah itu di Instagram.
Foto itulah yang akhirnya membuka kejahatan yang dilakukan oleh Siti. (*)