PPDB

Hanya 24 Tertampung di SMA Negeri Orangtua Tuding Kadisdikbud Langgar Aturan

Salmah, orangtua calon siswa menuding, kebijakan Kadisdikbud Kaltara yang menyisipkan empat anak di setiap kelas melanggar aturan

Editor: Mathias Masan Ola
tribunkaltim.co/niko ruru
Anggita saat berorasi di Tugu Dwi Kora, Kecamatan Nunukan, Rabu (5/7/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Harapan para orangtua agar 72 calon siswa bisa tertampung di SMA Negeri, tak terjawab dengan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Utara, Sigit Muryono. Dengan alasan keterbatasan ruang kelas belajar, hanya 24 anak yang bisa diterima di SMA Negeri. Rinciannya, 16 orang terakomodir di SMA Negeri 1 Nunukan sedangkan 8 sisanya tertampung di SMA Negeri 2 Nunukan.

Sebelumnya para orangtua calon siswa yang tidak tertampung di SMA Negeri berdemonstrasi, audiensi ke Kantor DPRD Kabupaten Nunukan hingga menemui pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor untuk memprotes mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA.

Salmah, orangtua calon siswa menuding, kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Utara yang menyisipkan empat anak di setiap kelas justru melanggar aturan.

Dia menjelaskan, setiap rombongan belajar untuk peserta didik baru maksimal hanya 36 peserta didik seperti diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat.

"Dengan menyisipkan empat orang dalam satu kelas, berarti ada 40 anak. Ini justru melanggar aturan," ujarnya, Jumat (11/8).

Sebenarnya, kata Salmah, tanpa melanggar aturan masih banyak celah yang bisa dilakukan untuk menampung distribusi sisa atau residu 72 calon siswa agar bisa tertampung di sekolah negeri. "Kami berharap dibuka satu kelas baru di SMA Negeri 1 Nunukan dan satu kelas baru di SMA Negeri 2 Nunukan," ujarnya.

Dia mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/2017 yang diperjelas melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, tertanggal 6 Juli 2017 menyebutkan, ketentuan 36 peserta didik dalam satu rombongan belajar hanya berlaku untuk peserta didik baru pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA untuk setiap sekolah. "Sedangkan kelas 2 dan kelas 3 tidak wajib harus 36 peserta didik," ujarnya.

Sehingga jika SMA Negeri 1 Nunukan beralasan tidak bisa membuka satu rombongan belajar karena keterbatasan ruang belajar, seharusnya pihak sekolah melebur siswa dari 5 rombongan belajar kelas 2 IPA menjadi 4 rombongan belajar.

"Sehingga ada satu kelas yang bisa digunakan untuk siswa baru. Dari 5 kelas IPA seharusnya dilebur menjadi 4 kelas karena ketentuan maksimal 36 peserta didik setiap rombongan belajar hanya berlaku untuk kelas 1," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved