Ketua KPU Kecewa Hanya Segini Anggaran Pilkada yang Disepakati

Saya mengetahuinya dari media anggaran tersebut. Tentunya yah kecewalah, karena Pemkot Tarakan belum menyampaikan kepada kami

Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Junisah
Ketua KPU Kota Tarakan Teguh Dwi Subagyo (kanan) saat berbicara dengan Ketua DPRD Kota Tarakan Salman Aradeng, Senin (14/8/2017) usai Upacara Hari Pramuka ke 56 di Kawasan Open Sapece Sprot Center Kampung IV 

TRIBUNKALTIM.CO -Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Kota Tarakan Teguh Dwi Subagyo akhirnya buka suara terkait anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan tahun 2018 yang disepakati DPRD dan Pemkot Tarakan sebesar Rp 13,678 miliar.

Padahal anggaran yang diusulkan KPU Kota Tarakan  sebesar Rp 28 miliar.

Pria yang akrab disapa Teguh mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan penyampaian langsung dari Pemkot Tarakan terkait anggaran sebesar Rp 13,678 miliar yang disepakati DPRD dan Pemkot Tarakan.

Baca: 5 Fakta Unik dari Kehidupan Rumah Tangga Teuku Ryan dan Vira Yuniar, Sudah Cerai Rujuk Kembali

“Kami belum dapat penyampaian dari Pemkot Tarakan mengenai anggaran tersebut. Jadi nanti kita akan melakukan pengecekan kembali. Kami harus menghitung kembali dan menyampaikan kembali kepada Pemkot dan DPRD Kota Tarakan. Sehingga kami belum bisa berspekulasi,” ungkapnya, Senin (14/8/2017).

Teguh mengaku, ia mengetahui anggaran pilkada Tarakan sebesar Rp13,678 miliar yang disepakati DPRD dan Pemkot Tarakan dari media.

Mendapatkan informasi tersebut, tentunya KPU Tarakan agak kecewa.

“Saya mengetahuinya dari media anggaran tersebut. Tentunya yah kecewalah, karena Pemkot Tarakan belum menyampaikan kepada kami,” ujarnya.

Baca: Perbaiki Atap, Pria Perantauan ini Tersengat Listrik

Menurut Teguh, pihaknya agak kecewa dengan anggaran tersebut, karena dengan anggaran sebesar Rp 13.678 miliar apa bisa yang dilakukan pihaknya.

Pasalnya pihaknya mengusulkan anggaran itu sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami akan secepatnya meminta kepada Pemkot Tarakan angka-angka itu, item mana yang kira-kira dihapus. Dengan anggaran segitu apa yang bisa kami lakukan,” katanya.

Teguh mengatakan, dalam pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 anggaran pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Tarakan. Artinya di Undang-Undang disebutkan bahwa diminta atau tidak diminta maka otomatis Pemkot Tarakan harus menyiapkan anggaranya.

“Jadi berapapun besarannya yang hitung KPU, tentunya dengan verifikasi Pemkot Tarakan, karena yang punya anggaran Pemkot Tarakan. Untuk itu kami akan komunikasikan kembali hal ini. Sehingga saya tidak bisa komentar lebih banyak lagi,” katanya.

Baca: Bikin Nangis, Umur 4 Tahun Cucu Artis Ternama Ini Jadi Piatu, di Ulang Tahun Ibunya, Ia Ucapkan Ini

Di tempat terpisah, Walikota Taraka Sofian Raga mengatakan, anggaran pilkada Tarakan tahun 2018 Rp 13,678 miliar, merupakan kesepakatan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Tarakan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tarakan.

“Itu sudah disepakati bersama, yah sudah dilanjutkan saja. Sebab kesepakatan ini sudah dibahas bersama antara TPAD Pemkot Tarakan dan Banggar DPRD Kota Tarakan. Yah sudah segitu, yah sudah,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved