Edisi Cetak Tribun Kaltim

Kasus OTT Dugaan Pungli di TPK Palaran Disidangkan, Abun: Nanti Dibuktikan

Abun yang mengenakan setelan jas safari warna biru dongker kopiah berbahan rotan jalan berdampingan dengan Abdul Gaffar

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
tribunkaltim.co/budhi hartono
Empat Tersangka Jafar Abdul Gaffar (Ketua Komura), Heri Susanto alias Abun (Ketua PDIB), Dwi Hari Winarno (Sekretaris Komura) dan Noer Asrians?yah alias Elly (Sekretaris PDIB), menjalani proses tahap II pelimpahan berkas dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda. ? 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim terhadap dugaan pungli di Terminal Pelabuhan Petikemas (TPK) Palaran, Samarinda mulai disidangkan di PN Samarinda, Selasa (15/8/2017).

Usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Hery Susanto alias Abun, Jafar Abdul Gaffar, Dwi Heri Winarno dan Noer Asriansyah alias Elly berjalan menuju mobil khusus tahanan. Mereka dikembalikan ke Lapas Klas II Samarinda dan Rumah Tahanan Sempaja.

Baca: Pengin Punya Otot Kayak Roti Sobek? Ini Efeknya Kalau Pakai Steroid, Pakai Cara yang Benar Sob

Sebelum masuk mobil tahanan, Abun yang mengenakan setelan jas safari warna biru dongker kopiah berbahan rotan jalan berdampingan dengan Abdul Gaffar yang mengenakan kemeja lengan panjang bergaris biru-putih.

Di belakangnya Dwi dan Elly mengikuti langkahnya.

Gaffar yang dikenal anggota DPRD Kota Samarinda ini ikut terseret kasus dugaan pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di TPK Bongkar Muat Komura, Pelabuhan Palaran.

Ia terseret perkara itu, lantaran posisinya sebagai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Barang (Komura).

Saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang membelitnya, Gaffar lebih memilih diam.

Berbeda dengan Abun. Pengusaha yang pernah terjun di bidang pertambangan, kelapa sawit dan memiliki kebun binatang sempat mengatakan, perlu dibuktikan tuduhan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan dirinya.

"Saya nggak bisa komentar lah," jawab Abun saat ditanya TribunKaltim.co, sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (15/8/2017).

"Terimakasih teman-teman yang beri perhatian. Yang penting nanti dibuktikan," lanjut Abun, sambil berjalan ditemani Gaffar, yang terlihat hanya senyum-senyum saja.

Abun bersama terdakwa Asriansyah alias Elly lebih dulu disidang. Keduanya disidang di sebuah ruangan berukuran sekitar 3x6 meter.

Baca: Waduh, Mbah Mijan Sebut Artis Janda ini Dalam Pantauan Polisi Karena Narkoba

Majelis hakim dipimpin AF. Joko Sutrisno didampingi Hakim Hendri Dunant dan Burhanuddin mendengarkan surat dakwaan setebal 10 halaman yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum, Agus dan Romli.

Usai sidang pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa Abun langsung meninggalkan ruang sidang. Deni Ari enggan memberikan keterangan kepada media.

Sedangkan pengacara Roy yang mendampingi Elly mengatakan, materi dakwaan yang dibacakan kliennya sama dengan terdakwa Abun. Hanya saja kliennya tidak dijerat pasal TPPU.

"Dakwaan yang dibacakan sama. Cuma bedanya, kalau pak Abun ada pasal pencucian uang, klien saya cuma pemerasan," kata Roy, usai sidang pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan terdakwa Elly setebal 5 lembar No.Reg.Perk: PDM-220/SAMAR/07/2017, membeberkan terkait dugaan pemerasan.

Terdakwa Elly tidak dijerat pasal TPPU. Dakwaan JPU membeberkan, cara yang dilakukan oleh pihak KSU-PDIB untuk melakukan pungutan dengan menyalahgunakan SK Walikota Samarinda No : 551.21./083/HK-KS/II/2016 tentang penetapan pengelolaan dan struktur tarif parkir area pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran tanggal 25 Februari 2016 lalu.

JPU juga membeberkan besaran pungutan kendaraan dump truk, tronton dan umum (Tronton 20 fetX2) menggunakan karcis Koperasi Serba Usaha PDIB. Dari keuntungan terdakwa dari hasil pemungutan portal kendaraan yang memasuki TPK Palaran Samarinda sebesar Rp 5 juta/bulan. Sedangkan penghasilan KSU PDIB dari hasil pemungutan mencapai Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

JPU juga menyebutkan, pihak-pihak yang menggunakan jasa TPK Palaran dipaksa membayar uang saat keluar-masuk TPK Palaran antara lain PT Duta Mahakam, CV Segar Makmur, PT Semeru Jaya Mandiri, CV Kurnia Jaya dan PT Aneka Sakti Jaya.

Hasil pungutan portal digunakan untuk membiayai operasional KSU-PDIB sekitar 40 persen. Sedangkan 60 persen digunakan sebagai modal usaha/proyek saksi Hery Susanto alias Abun.

Gaffar Keberatan

Sementara sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Jafar Abdul Gaffar dan terdakwa Dwi Hari Winarno digelar secara terpisah.

Suasana sidang dua pimpinan Komura TKBM di TPK Palaran, Samarinda disesaki pemuda yang diduga pekerja di pelabuhan.

Berkas dakwaan dibacakan Jaksa Agus. Dalam rincian dakwaanya dibeberkan, deposito atas nama Komura tercatat dalam beberapa bank dalam bentuk rekening giro dan tabungan. Antara lain deposito nomor rekening 1517243 senilai Rp 15 miliar tanggal 23 Januari s/d 9 Februari 2017. Deposito dalam rekening bank tercatat mulai Rp 1,5 miliar sampai Rp 15 miliar dengan rincian deposito nominal Rp 15 miliar tercatat ada empat transaksi.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Abdul Gaffar memilih mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Sikap Jafar berbeda dengan tiga terdakwa lainnya (Abun, Dwi dan Elly). Sebelum sidang ditutup dan ditunda, majelis hakim menawarkan kepada terdakwa Jafar untuk menanggapi dakwaannya.

Berkas dakwaan Jafar setebal 10 halaman dibacakan Jaksa Agus. Isi dakwaan Jafar memuat beberapa deposito yang diduga masuk kategori tindak pidana pencucian uang.

Baca: Bukan Hanya Dalam Cerita Tarzan, 5 Anak Manusia ini Benar-benar Dibesarkan Binatang

Usai dibacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa memberikan kesempatan kepada terdakwa Jafar untuk menanggapi dakwaan JPU.

"Bagaimana terdakwa, apakah ada yang mau ditanggpi dari dakwaan ini? Atau mau berunding dengan Pensihat hukumnya, silahkan," kata Joni mempersilahkan Jafar mendatangi kuasa hukumnya sebelum sidang ditunda, di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (15/8/2017).

Usai berunding dengan tim kuasa hukumnya Teddy Hermawan dan Edo Nyuat, langsung menyampaikan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Joni menawarkan sidang dilanjutkan Kamis (24/8) pekan depan.

Usai sidang, juru bicara kuasa hukum terdakwa Jafar menyatakan akan menjelaskan kepada media setelah menerima BAP dan surat dakwaan serta materi eksepsi pada sidang pekan depan.

"Dakwaannya kan baru hari ini. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pun belum kita terima. Jadi kemungkinan untuk statemen ke media, di persidangan berikutnya," jawab Teddy sebelum meninggalkan kantor PN Samarinda.

Ditanya alasan eksepsi, menurut Teddy, eksepsi diperlukan untuk mengetahui prosedur dalam proses tahap menjalani di pengadilan.

"Saya kira eksepsi ini kita perlukan. Karena, kita perlu menilai dakwaan Jaksa itu sudah memenuhi prosedur atau belum. Kita sebagai pengacara harus membuat eksepsi," jelasnya.

Baca: Wah, Jessica Mila Makin Berani, Pamer Dada Terus, Netter: Udah Mulai Hobi Ya

Ditanya apa isi dakwaan JPU yang dianggap jika tidak ada yang sesuai prosedur sehingga diperlukan mengambil langkah mengajukan eksepsi (keberatan).

"Untuk sementara ini, belum bisa saya sampaikan eksepsi saya. Nanti setelah sidang eksepsi bisa saya sampaikan ke temen-temen media," jawabnya. (Budhi Hartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved