Sebarkan Artikel yang Kritisi Penguasa Negara, Aktivis Ini Mendekam di Bui
Undang-undang tersebut melarang segala bentuk kritik dilayangkan terhadap kerajaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang aktivis dihukum bui 2,5 tahun setelah membagikan berita negatif soal Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.
Jatupat Booyapatraksa (26) dinyatakan bersalah, Selasa (15/8/2017), atas tuduhan pelanggaran terhadap undang-undang lèse majesté.
UU tersebut melarang segala bentuk kritik dilayangkan terhadap Kerajaan Thailand.
Booyapatraksa mendapat tuduhan demikian setelah membagikan sebuah artikel BBC di Facebook yang isinya sempat dianggap menghina raja.
Awalnya, Booyapatraksa terancam vonis penjara lima tahun.
Namun, setelah Booyapatraksa mengakui perbuatannya tersebut, masa hukuman dikurangi setengahnya, yaitu 2,5 tahun.
Booyapatraksa telah ditahan lebih dari enam bulan di sebuah penjara di Khon Khaen, sebuah kota di timur laut Thailand.
Masih ada empat tuntutan lain yang ditunda untuk diperkarakan atas Booyapatraksa.
Kerajaan Thailand memberlakukan UU lèse majesté, yang memberikan perlindungan terhadap anggota dan kerabat kerajaan dari segala bentuk kritik.
Bagi yang melanggar, hukumannya adalah dijebloskan ke penjara setidaknya 3 - 15 tahun.
Sebelumnya, BBC Thailand sempat memicu penyelidikan otoritas setempat atas artikelnya yang dianggap menghina raja.
Media berita internasional yang berbasis di Inggris itu pada Desember lalu menerbitkan sebuah artikel berisi biografi Raja Maha Vajiralongkorn, penguasa terbaru Thailand sejak 1 Desember 2016.
Dalam profil yang disajikan, BBC mendeskripsikan bagaimana latar belakang sejarah kehidupan Raja Vajiralongkorn.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/raja-thailand_20170816_183927.jpg)