Minggu, 19 April 2026

Pembunuhan Sadis

Jaksa Tuntut 20 Tahun, Hakim Vonis Seumur Hidup, yang Dilakukan Bambang CS Sungguh Sadis!

Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan juragan angkot Balikpapan divonis Pengadilan Negeri Kelas II Balikpapan hukuman seumur hidup, Senin (21/8/2017).

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Ketiga terpidana kasus pembunuhan keluarga juragan angkot menghadap Majelis Hakim dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, senin (21/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan juragan angkot Balikpapan divonis Pengadilan Negeri Kelas II Balikpapan hukuman seumur hidup, Senin (21/8/2017). 

Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim atas pembunuhan berencana yang mereka lakukan terhadap keluarga juragan angkot Balikpapan (22/2/2017) lalu.

Masing-masing menerima hukuman penjara seumur hidup dari Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Basuki W, SH, dengan anggota Kayat, SH.MH, dan Verra Lynda Lihawa, SH.MG.

Menganggap kejahatan yang mereka lakukan termasuk luar biasa, dengan menghabisi nyawa 3 korbannya yang masih memeiliki hubungan darah sekaligus.

Baca: BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuh Pasutri Juragan Angkot di Samarinda Berhasil Ditangkap di Lampung

Baca: Pelaku Pembunuhan Juragan Angkot Sempat Menginap di Rumah Korban

Baca: BREAKING NEWS - Suami Istri Juragan Angkot Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Baca: BREAKING NEWS - Bambang Cs yang Bunuh Juragan Angkot akan Peragakan 27 Adegan

Baca: Ini Dia Peran Masing-masing Pelaku Pembunuhan Berencana Keluarga Juragan Angkot

Ketiga hakim tersebut sepakat menaikan hukuman kepada ketiga terdakwa dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sungguh tidak berperikemanusiaan. Lantaran dengan sengaja dan terencana menghabisi nyawa korbannya. Bahkan salah satu dari tiga korban adalah anak kecil. Karena itu tidak ada hal yang meringankan bagi hukuman," ujar Ketua Majelis Hakim, M Iqbal, Senin (21/8/2017).

Terpisah pengacara terdakwa, Suprana Jaya mengatakan bakal mengajukan banding.

Ia mengaku tak menerima keputusan hakim, pasalnya kliennya sebenarnya merencanakan hanya membunuh 1 korban yang bernama Lasiyem.

Kendati pada kenyataan suami Lasiyem, Mulyadi yang merupakan bapak tiri Bambang hermanto turut dihabisi bersama anak balita.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved