Berita Video
VIDEO – Pria ini Mampu Mencuri 286 Tabung Gas Kosong dalam Sebulan
Sebelumnya, pria yang mengendarai mobil Avanza plat nopol KT 1219 MP dibuntuti petugas mulai dari kediamannya.
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Martinus Wikan
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Yohanes atau Oskar (33), warga Jalan Rukun, Kelurahan Rapak, Kecamatan Samarinda Seberang, dibekuk Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (25/8/2017) pukul 08.00 Wita.
Pria ini diamankan petugas karena diduga mencuri 286 tabung gas kosong di sekitara wilayah Tenggarong, Kabupaten Kukar.
Baca: Waduh, 16 Atlet Malaysia Keracunan, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Sebelumnya, pria yang mengendarai mobil Avanza plat nopol KT 1219 MP dibuntuti petugas mulai dari kediamannya.\
Baca: Rasli Anggota Paskibraka Nasional Diarak Keliling Pulau Nunukan
Sekitar pukul 05.30, tersangka mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi menuju ke Tenggarong.
Baca: Yoochun Keluar dari Wajib Militer, Begini Pesannya Kepada Penggemar
Baca: Astaga, Anak ini Dicambuk Sampai Luka, Pihak sekolah Malah Bilang Begini
Baca: Di Mata Pelatih, Kartika Ajie Punya Kesamaan dengan Kiper Persib Bandung ini
Tiba di Jalan Belida Tenggarong, petugas meminta pelaku menghentikan kendaraannya dan dilakukan penangkapan.
Baca: Barcelona Dapatkan Winger Borussia Dortmund Seharga Rp 2,3 triliun
Kepada petugas, Yohanes mengaku telah mencuri tabung gas di 10 TKP.
Bahkan, Yohanes melakukan aksinya tak hanya di Tenggarong, tapi juga di Samarinda.
Sebelumnya, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV.
Baca: Ini Hesty Agustin, Wanita yang Disebut Kekasih Bos First Travel, Punya Banyak Barang Branded
Korban melaporkan kejadian pencurian 10 unit tabung gas ukuran 12 kg kepada polisi sembari membawa bukti rekaman CCTV.
Baca: Sop Buah Salju, Mendinginkan Panasnya Tenggorokan
Dari rekaman CCTV, pelaku diketahui menggunakan Mobil Avanza KT 1219 MP. Dari sinilah, polisi dapat melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku menyasar pemilik tabung gas yang rumahnya kosong. Dalam aksinya ini, pelaku menggunakan tang pemotong besi," ujar AKP Yuliansyahn Kasatreskrim Polres Kukar.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberataran dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.