Dugaan Pungli di TPK Palaran

10 Saksi Tak Muncul, ‎Sidang Kasus TPK Palaran Ditunda

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa sempat memberikan waktu menunggu beberapa jam.

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HADI PRASETYO
Jafar Abdul Gaffar, terdakwa kasus dugaan pungli dan tindak pidana pencucian uang di Terminal Peti Kems Palaran. Gaffar sedang menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (24/8/2017) di Jalan M Yamin. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang lanjutan ‎perkara dugaan pemerasan (pungutan liar/pungli) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Terminal Peti Kemas Bongkar Muat Pelabuhan Palaran, Samarinda, di Pengadilan Negeri Samarinda, ditunda.

Pasalnya, 10 saksi dari pelapor, penyidik, dan sopir tidak hadir.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa sempat memberikan waktu menunggu beberapa jam.

Hingga pukul 15.15 Wita, terpaksa sidang ditunda.

Baca juga:

Menlu Rento Marsudi Berangkat ke Myanmar, Bicarakan Masalah Rohingya

Dua Gadis Tertipu Puluhan Juta Rupiah Setelah Pacaran dengan Pria Ganteng di Facebook

Keren, Beginilah Alat-Alat Pembersih Modern yang Ada di Masjid Nabawi

Polisi Akan Panggil Jonru Terkait Ujaran Kebencian

Pensiun jadi Polisi, Begini Kehidupan Susno Duadji Sekarang

Begini Sekarang Nasib Anak Kapolsek yang Masuk Sekolah Pakai Surat Miskin itu, Sedih Juga Dengarnya

Usai Kalah di Pilkada, Ternyata Begini Kehidupan Sylviana Murni Sekarang, Bikin Kaget

"Sidang kita tunda ya, Kamis ini (7/9/2017)," kata Joni sebelum mengetuk palu sidang ditutup, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (5/9/2017).

Usai sidang ditunda, Jaksa Penuntut Umum Agus Supriyanto mengatakan bahwa saksi yang seharusnya dihadirkan sebanyak 10 orang belum bisa memberikan kesaksian hari ini.

"JPU ajukan 10 saksi untuk sidang hari ini. Tapi ditunda. Majelis dan JPU sepakat sidang pemeriksaan saksi dilanjut Kamis (7/9/2017) besok," kata Agus, kepada Tribun.

Dua terdakwa Gaffar Abdul Jafar dan Dwi ‎Hari Winarno terlihat didampingi penasihat hukumnya masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved