Minggu, 19 April 2026

Lukisan Ayam Jago Sudah Ada Hak Ciptanya, Produsen Clothing Resah, tapi Begini Penjelasannya

Mangkuk ini banyak digunakan oleh pedagang makanan seperti bakso, mie ayam, soto, dan lain-lain

Ilustrasi mangkuk cap ayam jago 

"tu ayam bahaya juga ya ga sembarangan", tulis @alfinriyadi.

Baca: Astaga! Mangkuk Bekam Tak Bisa Lepas Selama Satu Jam, Punggung Pria Ini Jadi Mengerikan

Tapi ternyata produsen tidak perlu khawatir akan hal tersebut, karena pengumuman hak cipta yang dimaksud oleh PT Lucky Indah Keramik ini untuk produsen kelas 21 yang klasisfikasinya dijelaskan dalam skm.dgip.go.id.

Kelas 21: Perkakas rumah tangga atau dapur dan wadah kecil (bukan dari logam mulia atau bukan sepuhan logam mulia); sisir dan bunga karang; sikat (kecuali kuas melukis); bahan-bahan pembuatan sikat; perkakas dan alat untuk membersihkan; kulit besi untuk menggosok; kaca yang belum dikerjakan atau dikerjakan sebagian (kecuali kaca yang digunakan dalam gedung ); barang pecah belah, porselin dan barang-barang tembikar tidak termasuk dalam kelas lain.

Keterangan ini pun dijelaskan oleh pemilik akun @apathoni.

"Kaos bukan produk sejenis jadi nggak melanggar walaupun pake gambar ayam jago", tulisnya. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved