Novel Tidak Benci Polisi, Tapi Kritik Aris Budiman yang Sembarang Rekrut Penyidik KPK

Novel menginginkan rekrutmen penyidik KPK harus dilakukan sesuai aturan yang ada, dan tidak ada penyimpangan.

Tribun Jambi - Tribunnews.com
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Pol Aris Budiman dan Penyidik KPK, Novel Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Novel Baswedan, meluruskan soal aksi protes yang dilakukan kliennya terhadap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.

Kepada awak media, Aqsa meluruskan ‎yang diprotes Novel bukanlah penyidik polisi, namun proses rekrutmen yang dilakukan Aris.

Melalui protes yang disampaikannya, Novel menginginkan rekrutmen penyidik KPK harus dilakukan sesuai aturan yang ada, dan tidak ada penyimpangan.

Aqsa mengungkapkan, tidak mungkin Novel membenci institusi kepolisian, karena institusi itulah yang membesarkan Novel.

"Dia (Aris) justru ‎sembarang merekrut. Ini yang tidak benar, itu menyalahi aturan internal. Bukan karena Novel benci polisi, tidak. Itu kan institusi (kepolisian) awal dia (Novel), yang membesarkan dia," tegas Aqsa, Senin (4/9/2017).

Novel dilaporkan Aris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, pada 13 Agustus 2017. Aris mengaku tak terima dengan kiriman e-mail yang dinilai merendahkannya.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend Pol Aris Budiman hadir memberikan keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend Pol Aris Budiman hadir memberikan keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). 

Atas laporan itu, Aris sudah diperiksa sebagai saksi pelapor, dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke tingkat penyidikan pada 21 Agustus 2017.

Bahkan, ‎Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan Polda Metro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Kombes Ady Deriyan Jayamarta.

Atas cepatnya penanganan kasus tersebut, Aqsa mengaku heran. Padahal, jajaran Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus penyiraman air keras ke Novel yang hingga kini belum terungkap. 

Email Internal Kok Disebar ke Luar KPK 

Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah menyebarkan surat elektronik berisi protes kerasnya kepada Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, ke luar KPK.

"‎Novel hanya mengirimkan e-mail protes atas rencana Aris Budiman mengangkat penyidik untuk posisi Kasatgas ke e-mail Aris, pimpinan KPK, Deputi Penindakan, dan tembusannya ke Wadah Pegawai KPK," ujar kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, kepada awak media, Senin (4/9/2017).

Aqsa mengungkapkan, Novel menyayangkan e-mailnya disebarkan ke luar, karena e-mail itu sifatnya internal KPK.

Novel juga membantah dirinya yang menyebarkan e-mail ke pihak luar.

Kondisi terkini Novel Baswdan. Mata kirinya buta, dan bagian kanan masih berkabut usai menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura. Penyidik senior KPK ini mengalami luka serius akibat disiram dengan air keras oleh orang tidak dikenal, yang hingga kini kasusnya belum mampu diungkap oleh kepolisian.
Kondisi terkini Novel Baswdan. Mata kirinya buta, dan bagian kanan masih berkabut usai menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura. Penyidik senior KPK ini mengalami luka serius akibat disiram dengan air keras oleh orang tidak dikenal, yang hingga kini kasusnya belum mampu diungkap oleh kepolisian. 

Setelah mengirim e-mail ‎pada 14 Februari 2017 itu, Novel dan Aris sempat bertemu.

Dalam pertemuan itu, Aris menyampaikan dirinya tidak bisa menjamin bila e-mail protes tersebut tersebar ke Mabes Polri.

Aqsa menduga email itu disebarkan sendiri oleh Aris.

"Aris Budiman mengatakan, 'Novel, saya tidak menjamin bahwa e-mail itu akan di-forward atau diedarkan oleh adik-adik penyidik ke Mabes Polri.' Artinya kami patut menduga kebocoran justru dari dia," tegas Aqsa.

Aqsa menambahkan, Novel juga tidak mengetahui apakah ada pimpinan KPK atau pengurus Wadah Pegawai KPK yang menyebarkan e-mail tersebut ke pihak luar.

"Apakah wadah pegawai pimpinan atau yang lain itu menyebarkan, dia (Novel) tidak tahu. Makanya kemudian menyampaikan e-mail selanjutnya, menyayangkan e-mail tersebut beredar ke luar," tutur Aqsa.

Ia  mengatakan, kliennya sudah menceritakan soal surat elektronik (e-mail) yang kini dipermasalahkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.

"Novel katakan e-mail yang dia kirim itu bukan e-mail yang pertama, sudah ada e-mail sebelumnya. Ada pembicaraan secara baik," terang Aqsa kepada awak media, Senin (4/9/2017).

Kepada Aqsa, Novel menjelaskan bahwa ‎e-mail protes yang dikirim pada 14 Februari 2017 itu, tidak langsung begitu saja terjadi, tetapi sudah ada komunikasi sebelumnya perihal rekrutmen penyidik yang ingin dilakukan oleh Aris.

Novel mengaku sudah melayangkan protes sejak rencana rekrutmen Aris yang dilakukan awal 2016 lalu. Ketika itu, Novel memprotes rekrutmen penyidik yang dilakukan Aris, lantaran tidak sesuai prosedur dari Biro SDM KPK.

Pimpinan KPK resmi melantik Kombes Aris Budiman (kiri) sebagai Direktur Penyidikan KPK dan Setiadi (kanan) sebagai Kepala Biro Hukum KPK di auditorium KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2015).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Pimpinan KPK resmi melantik Kombes Aris Budiman (kiri) sebagai Direktur Penyidikan KPK dan Setiadi (kanan) sebagai Kepala Biro Hukum KPK di auditorium KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2015).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA 

Proses rekrutmen penyidik itu tetap berjalan. Kemudian di akhir 2016, Aris kembali ingin mengangkat penyidik untuk posisi kepala satuan (Kasatgas) tugas penyidikan.‎ Kembali langkah Aris diprotes Novel, selaku Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.

Hingga akhirnya ‎Novel mengirimkan e-mail kepada Aris, pimpinan KPK, deputi penindakan, dan tembusan pengurus WP KPK. E-mail tersebut berisi protes atas rencana Aris mengangkat penyidik untuk kasatgas.

"Novel mengatakan tidak menyebarkan e-mail tersebut ke pihak luar. Bahkan ada e-mail kedua oleh Novel. Dia sayangkan bahwa e-mail-nya disebarkan ke luar, karena itu kan e-mail internal," tegas Aqsa.

Aqsa menambahkan, setelah mengirim e-mail pada 14 Februari 2017 itu, Novel dan Aris bertemu. Dalam pertemuan itu, Aris menyampaikan dirinya tidak bisa menjamin bila e-mail protes tersebut tersebar ke Mabes Polri. Aqsa menduga e-mail itu disebarkan sendiri oleh Aris. (Theresia Felisiani)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved