Lowongan CPNS 2017
INFO CPNS 2017 - Buruan! Ada Lowongan untuk 17.928 Orang! Daftar Mulai 11 hingga 25 September Ini
Setelah selama tiga tahun lebih tidak ada penerimaan, akhirnya MenPANRB mengumumkan kalau dibuka penerimaan CPNS untuk 61 Instansi
Paling banyak menerima adalah kementrian keuang
an dengan kuota mencapai 2.880 orang. Disusul Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebanyak 1.610 kursi yang disediakan. Posisi ketiga ditempati Kementerian Riset, Teknologi, dan PT dengan jatah 1.500 kursi.
Posisi-posisi tersebut nantinya akan disebar di seluruh kantor wilayah di Indonesia. Dan untuk Ristek Dikti ke beberapa lembaga dan kampus negeri.

Terbanyak berikutnya adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementrian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Agung dengan sama banyak 1.000 kursi.
Jumlah ini tentu akan mempengaruhi persaingan di dalam tes atau seleksi penerimaan. Semakin besar kuota, peluang juga semakin besar.
Porsi berikut yang besar adalah Kementerian LHK sebanyak 700.
Disusul Kementerian Pertanian 475, Kementerian Perhubungan 400, Kementerian Perindustrian 380, Kementerian Kelautan dan Perikanan 329, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 300.
Berikutnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) 300 kursi, disusul Lembaga Administrasi Negara (LAN) 299, Badan Narkotika Nasional (BNN) 275, dan 16 Badan Kepegawaian Negara (BKN) 212.
Adapun Kalimantan Utara menjadi provinsi terbesar dengan kuota 500.

Soal Jatah Kaltara
Khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, ujar Menteri, pertimbangannya karena daerah itu merupakan provinsi pemekaran yang masih sangat kekurangan pegawai.
Dijelaskan, formasi untuk Kementerian/Lembaga, termasuk untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) sebanyak 1.850, penyandang disabilitas sebanyak 166, serta putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196.
Seperti pendaftaran sebelumnya, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.
“Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya,” tegas Asman.
Baca: VIDEO – Aksi Heroik Pasukan Perdamaian TNI Selamatkan Warga Kongo Dari Terjangan Banjir